Sri Mulyani Turun Tangan Rapat soal Dana Desa dengan Banggar

Sri Mulyani Turun Tangan Rapat soal Dana Desa dengan Banggar

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 25 Okt 2018 17:23 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Muyani Indrawati akhirnya turun tangan untuk menjelaskan kebijakan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun 2019.

Sejatinya, rapat antara pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR hanya dilakukan oleh tim panja C yang dikomandoi oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Prima Bhakti.

Pantauan detikFinance di lokasi, Jakarta, Kamis (25/10/2018), rapat sebelumnya berjalan secara tertutup kurang lebih hampir satu jam, setelah itu baru berjalan secara terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapat siang ini dihadiri 34 anggota dari 9 fraksi, saya nyatakan rapat dibuka untuk umum," kata Said.

Dalam rapat tersebut, langsung membahas mengenai kesimpulan rapat terkait dengan kebijakan TKDD di tahun 2019. Ada lima poin kesepakatan yang sudah dibahas namun masih alot diperdebatkan.

Salah satu poin yang disetujui adalah mengenai dana kelurahan yang nilainya Rp 3 triliun.

"Karena panja ini sudah menyetujui bersama termasuk dana kelurahan yang Rp 3 triliun, dari kesimpulan, poin 5 tidak perlu," ujar dia.



Adapun, lima poin kesimpulan yang tengah dibahas adalah:

1. Proses pengalokasian DAK Fisik telah dilakukan dalam sebuah proses panjang dan melibatkan banyak pihak, baik antar kemenerian di pusat maupun daerah, dengan selalu menjaga governance selama proses tersebut.
2. Pemerintah sangat sependapat dengan masukan dari para anggota Banggar DPR yang menekankan perlunya transparansi dan governance dalam pengalokasikan transfer daerah, termasuk DAK Fisik.
3. Pemerintah sangat menghargai masukan dari anggota Banggar DPR yang menyampaikan perlunya mengakomodasi hak anggota DPR untuk mengusulkan dan memperjuangkan pembangunan di daerah pemilihan, sebagainana diatu UU MD3.
4. Selaras dengab hal tersebut, pemerintah mengusulkan atas masukan/aspirasi DPR dalam pengalokasian DAK Fisik dapat dilaksanakan dengan mekanisme yang disepakati.
5. Pemerintah terbuka untuk berdiskusi dengan Banggar mengenai mekanisme yang perlu disepakati dalam pembahasan alokasi DAK Fisik.

(hek/eds)

Hide Ads