"Saya bersepakat dengan Korlantas Polri bahwa hingga saat pergantian anggota DPR nanti di tahun 2019 akan riskan bila kami usulkan regulasi baru mengenai ojek online karena masa kerja mereka tinggal beberapa bulan sehingga aturannya akan kami buka peluang dengan menggunakan UU nomor 23 tahun 2014," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/10/2018).
Selanjutnya, sambil menunggu aturan baru selesai digarap, menurut Budi pemerintah daerah (Pemda) bisa mengatur ojol. Kewenangan Pemda mengatur transportasi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemerintah mendorong ada level yang sama antara taksi konvensional dan online sehingga ke depannya tidak ada predatory pricing. Yang penting prinsipnya, kata Budi, pemerintah harus memberikan perlindungan dari aspek keselamatan bagi pengemudi.
Di sisi lain aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi pengguna juga hal penting yang harus diperhatikan
"Ada 4 hal yang masih dapat dinormakan yaitu wilayah operasi, kuota, tarif dan penandaan dan plat nomor jadi yang lainnya memang dianulir dan tidak akan kami buat kembali," jelas Budi.
Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Syafrin Liputo, menambahkan kewenangan Kemenhub mengatur angkutan online hanya kepada badan hukum. Untuk hal- hal mengenai wilayah operasi, tarif, kuota ini akan dilakukan pengaturan dan bertahap akan diimplementasikan
Sementara mengenai wilayah operasi, Kemenhub akan mendorong pemerintah daerah untuk menetapkannya segera karena banyak wilayah yang belum ditetapkan. Syafrin menjelaskan bahwa dari putusan MA tersebut ada masalah terkait keselamatan dan keamanan penyelenggaraan transportasi yang tidak bisa diatur kembali, namun Menteri Perhubungan diberikan amanat untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Oleh sebab itu setelah kita menetapkan pengaturan angkutan sewa khusus kita akan tindaklanjuti dengan Peraturan Menteri terkait dengan pemenuhan SPM dengan 6 kriteria yaitu keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan," tutur Syafrin.
Tonton juga 'Cara Berantas 'Tuyul' dan 'Opik' di Ojek Online':
(hns/hns)