Alasan dari terhambatnya SIPI yaitu, karena pemerintah provinsi tidak bisa mengeluarkan izin kepada nelayan, karena masih terhambatnya surat rekomendasi dari kementerian berupa Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar mengatakan, segala perizinan bagi nelayan dengan kapal di bawah 30 GT, segala perizinannya sudah diserahkan ke Provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, sejak 8 Agustus lalu KKP sudah mengeluarkan surat edaran ke semua provinsi ke seluruh Indonesia mengenai proses perizinan satu pintu.
Ia menegaskan, tidak ada surat rekomendasi yang keluar dari KKP, semua perizinan untuk kapal dibawah 30 GT sudah bisa selesai prosesnya di Provinsi.
"Sejak tanggal 8 Agustus 2018, KKP sudah keluarkan surat edaran ke semua provinsi agar mengacu proses perizinan. Sesuai Permen No 30 tahun 2012 dan Permen 12 tahun 2012. Maka dari itu proses izin berjalan lancar di berbagai daerah. Harusnya tidak bermasalah lagi," kata dia.
Tonton juga 'Inilah Alasan Kenapa Kapal Maling Ikan Harus Ditenggelamkan!':
(eds/eds)