Banggar DPR RI dan pemerintah sepakat anggaran TKDD Rp 826,9 triliun masuk postur RAPBN tahun 2019. Itu artinya juga parlemen menyetujui dana kelurahan.
Anggaran TKDD sebesar Rp 826,9 triliun ini terdiri Rp 756,9 triliun untuk transfer ke daerah dan Rp 70 triliun untuk dana desaa. Dana kelurahan yang sebesar Rp 3 triliun masuk dalam pagu transfer ke daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
8.212 Kelurahan Dapat Dana Tahun Depan
Foto: Luthfy Syahban
|
Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan, pagu anggaran dana kelurahan yang sebesar Rp 3 triliun akan disebar ke seluruh kelurahan yang ada di Indonesia.
"Dana kelurahan yang dialokasikan melalui tambahan DAU sebesar Rp 3 triliun ini akan dialokasikan kepada 8.212 kelurahan yang ada di seluruh kabupaten/kota," kata Putut saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Putut menceritakan, dana kelurahan ini akan menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagai mana seperti yang diatur oleh PP Nomor 17 Tahun 2018.
Dengan adanya alokasi dana kelurahan ini, pemerintah pusat, kata Putut berharap bisa dimanfaatkan Pemda untuk kegiatan prioritas infrastruktur dasar.
Putut mengungkapkan, dana kelurahan bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk berbagai macam kegiatan khususnya sarana dan pra sarana, hingga pemberdayaan masyarakat.
"Tambahan DAU ini adalah dukungan bagi Pemda untuk penganggaran bagi kelurahan dalam pembangunan sarpas (sarana-prasarana) dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan," kata Putut.
Beda Dana Kelurahan dan Dana Desa
Foto: Istimewa/Kemendes
|
"Yang mempunyai kewajiban untuk mengalokasikan secara langsung pendanaan bagi kelurahan adalah Kabupaten/Kota," kata Putut saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Putut menjelaskan, dana kelurahan akan masuk dalam APBD sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018. Ada 8.212 kelurahan yang akan menerima dana ini di tahun depan.
"Sehingga tambahan DAU ini adalah sebagai dukungan bagi Pemda untuk menyediakan pendanaan bagi kelurahan, detail penggunaannya nantinya akan diatur dengan Peraturan Mendagri," jelas dia.
Sedangkan dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa. Setiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya ke pada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%).
Alasan Pemerintah Buat Dana Kelurahan
Foto: Grandyos Zafna
|
Menurut Eko, pihak yang menentang mungkin belum memahami bagaimana kondisi kelurahan di berbagai daerah lantaran masih menggunakan tolak ukur kondisi kelurahan yang ada di Pulau Jawa saja.
"Jangan bayangin kelurahan-kelurahan di daerah itu kayak di Jawa. Kelurahan di daerah itu banyak yang miskin juga," sebut dia dalam bincang santai Blak-blakan dengan detikFinance, Kamis (25/10/2018) kemarin.
Baca juga: Mendes Buka-bukaan Kasus Korupsi Dana Desa |
Padahal, tambah dia, keberhasilan program pemerintah bukan semata-mata mencapai target pertumbuhan ekonomi yang tinggi namun yang lebih penting adalah pemerataan.
Dalam kajian pemanfaatan dana desa yang dilakukan pemerintah, ternyata banyak kelurahan yang belum menerima manfaat dari dana desa yang dalam 4 tahun sudah mengalir sebanyak Rp 187 triliun.
Padahal, kelurahan tersebut kondisinya sama miskin dengan desa di sekelilingnya. Namun, lantaran aturan yang berlaku saat ini hanya diperuntukkan bagi desa, maka kelurahan pun belum menikmati dampak dari dana tersebut. Kondisi itu lah yang mendasari inisiatif dibuatkan juga aturan untuk dana kelurahan.