Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan berkoordinasi dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) terkait pesawat Lion Air.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Pihak Lion Air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000 dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000", ungkap dia dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Senin (29/10/2018).
Sebagai informasi, pesawat Lion Air jatuh setelah terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang (PGK) pada hari Senin, 29 Oktober 2018 pukul 06.33 WIB.
Tonton juga 'BMKG: Tak Ada Masalah Cuaca saat Lion Air JT 610 Jatuh':
(zlf/zlf)