Surat tertanggal 29 Oktober 2018 itu berisikan permintaan pemeriksaan khusus kelaikudaraan Boeing 737-8 Max yang dimiliki oleh dua maskapai tersebut, yakni Garuda dan Lion Air.
Surat itu juga diberikan untuk menindaklanjuti kecelakaan pesawat udara Boeing 737-8 Max registrasi PK-LQP yang dioperasikan oleh PT Lion Mentari Airlines dengan nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang, pada Senin 29 Oktober 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersama surat tersebut, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menginstruksikan untuk segera dilakukan pemeriksaan khusus aspek kelaikudaraan pada seluruh Boeing 737-8 Max yang beroperasi di Indonesia.
Surat itu pun dibenarkan oleh Direktur Direktorat Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Capt. Avirianto saat dikonfirmasi detikFinance, Selasa (30/10/2018).
"Iya jadi kita mengadakan inspeksi untuk pesawat tersebut, jadi untuk memastikan bahwa yang ada setipe 737-8 Max itu aman," ujarnya.
Avirianto mengungkapkan, bahwa pihak Garuda Indonesia memiliki 1 unit pesawat dengan tipe tersebut. Sementara Lion Air memiliki 11 unit pesawat tipe tersebut. Dia bilang, pemeriksaan harus dilakukan untuk seluruh pesawat.
"Itu Garuda punya 1 unit, Lion Air punya 11 unit. Itu Harus diperiksa semuanya," kata dia.
Pemeriksaan yang dilakukan sendiri mencakup hal-hal berikut:
1. Indikasi repetitive problem.
2. Pelaksanaan troubleshooting.
3. Kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan.
4. Kelengkapan peralatan (equipement) untuk melakukan troubleshootig pada pesawat udara Boeing 737 MAX 8.
"Kita lagi lakukan, jadi belum ada hasilnya. Mudah-mudahan hari ini selesai semua," tuturnya.
Tonton juga 'Spesifikasi Boeing 737 Max 8, Pesawat Lion Air yang Jatuh':
(fdl/zlf)