Ia menjelaskan, setelah dikaji selama tiga bulan akhirnya Kementerian Perhubungan hanya akan mengatur soal tarif atas dan bawah dari transportasi online dan kuota di setiap daerah, sisanya akan diatur dalam peraturan daerah.
"Kita nggak bakal atur lagi soal KIR, pemasangan stiker karena itu memang sudah tidak boleh. Kemudian yang akan kita atur yaitu soal tarif ini dikendalikan oleh pusat. Kemudian kuota juga kan diatur oleh pusat. Pelayanan dalam satu daerah meliputi dua provinsi nanti pusat yang akan menentukan," jelas dia kepada wartawan di Gedung Karsa, Selasa (31/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Indonesia Punya 956 Startup dalam 4 Tahun |
Ia menjelaskan, jika transportasi online tersebut memberikan pelayanan ke dua provinsi contohnya Jabodetabek tarifnya dan kuotanya akan diatur oleh pusat.
"Kalau ada antara dua provinsi nanti pusat yang atur. Seperti Jabodetabek kemudian Yogyakarta, Magelang, Purworejo, Klaten kan ada di wilayah yang provinsinya berdekatan itu juga diatur pusat," jelas dia.
Kemudian mengenai peraturan plat nomor akan diserahkan ke kepolisian.
"Penandaan plat nomor itu nggak diatur pusat. Itu domain kepolisian itu polisi sudah siap," kata dia.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan finalisasi mengenai peraturan baru yang akan menyempurnakan PM 108, saat ini tengah dikaji mengenai delapan pasal untuk diserahkan ke Mahkamah Agung.
"Karena putusan MA ada alokasi 3 bulan untuk membuat PM108. hari ini kemarin sudah finalisasi melalui pembahasan diskusi dengan 7 orang perwakilan dari ojek online dan provider setelah rapat kemarin sudah sampai banyak kemajuannya. Sekarang tinggal bahas 8 pasal lagi. Termasuk standar pelayanan minimal, mulai dari pakaian harus rapi dan lainnya," jelas dia.
Tonton juga 'Cara Berantas 'Tuyul' dan 'Opik' di Ojek Online':
(dna/dna)