Budi Karya mengatakan, langkah ini diambil setelah melalui pembahasan dan rapat dengan semua pihak terkait, di antaranya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Otoritas Bandara Soekarno Hatta dan pejabat terkait lain.
Dijelaskan Budi Karya, direktur teknik dari sebuah maskapai penerbangan adalah yang paling bertanggung jawab dari sebuah penerbangan. Itu sebabnya Budi Karya mengambil langkah pencopotan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengamatan kami dan juga berdasarkan jobs deskripsi dari satu penerbangan, kelayakan dari satu perusahaan penerbangan itu yang bertanggung jawab adalah direktur teknik," tutur Budi Karya di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Saat ini, lanjut Budi Karya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi tengah melakukan investigasi mendalam pasca kejadian tersebut. Kemenhub melalui direktur kelayakan juga akan mengevaluasi kejadian-kejadian itu
"Sehingga satu untuk mempermudah dilakukannya pemeriksaan maka direktur teknik itu dibebastugaskan agar pemeriksaan berjalan dengan baik dan bisa secara terang benderang prosedur apa yang memang dilakukan benar mana yang salah," tambah Budi Karya.
Mantan Direktur Angkasa Pura II ini juga mengatakan. Kementerian Perhubungan punya wewenang untuk membebastugaskan atau mencopot direktur teknik sebuah maskapai. Budi tak menjelaskan secara rinci aturan Kementerian Perhubungan terkait hal tersebut. Dia hanya memastikan, ini sudah sesuai kewenangannya. "Sudah saya omongkan, saya punya kewenangan," tambahnya.
Tapi Budi memastikan, hal itu hanya sementara, sampai proses investigasi yang dilakukan oleh KNKT selesai.
"Ini pembebastugasan, nanti setelah ada suatu pemeriksaan ternyata dia tidak salah, tidak dibebastugaskan, jadi bukan pecat. Ini sementara sifatnya," tuturnya.
Tonton juga 'Tim Forensik Sukses Identifikasi Satu Korban Lion Air JT 610?':
(zlf/dna)