Kewenangan menteri yang bisa membebastugaskan direksi maskapai tertuang dalam Pasal 103 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 25/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38/2017.
Tertulis dalam peraturan tersebut, Direktur Jenderal di Kementerian Perhubungan bisa melakukan black list atau tindakan daftar hitam pada pejabat terkait dengan keselamatan dan keamanan penerbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dalam Peraturan Menteri 38/2017 juga dibahas, Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan dapat membekukan sertifikat operator pesawat udara sampai dengan adanya pergantian personil yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan tersebut, apabila pejabat tersebut tidak diberikan sanksi administratif oleh perusahaan yang bersangkutan.
Berikut isi lengkap dari Pasal 103 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 25/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri 38/2017.
Pasal 103
1) Direktur Jenderal dapat melakukan tindakan daftar hitam (black list) atau persona non grata terhadap personil kunci (key personel) atau pejabat terkait dengan keselamatan dan keamanan penerbangan, apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut terjadi dua kali kecelakaan fatal pesawat udara yang dioperasikannya setelah adanya bukti otentik dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi tentang kesalahan manajerial.
2) Direktur Jenderal dapat membekukan sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate/AOC) sampai dengan adanya pergantian personil yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan tersebut, apabila personil kunci (key personal) atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan sanksi administratif oleh perusahaan yang bersangkutan.
Sementara itu, dalam aturan keselamatan penerbangan sipil atau civil aviation safety regulation (CASR) 121 poin 59 disebutkan orang yang bertanggung jawab dalam keselamatan penerbangan disebut sebagai key person, salah satunya adalah direktur teknik.
Ada 7 key person yang disebutkan dalam aturan tersebut, yaitu:
Direktur Utama Maskapai,
Direktur Operasi,
Direktur Teknik,
Direktur Safety,
Chief Inspector,
Pilot dan
Chief Cabin.
Pengangkatan 7 orang tersebut dalam sebuah maskapai harus melalui fit and proper tes yang dilakukan Dinas Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU).
Maka itu 7 key person memang bertanggung jawab langsung ke regulator dalam hal ini Menteri Perhubungan.
(dna/zlf)