Besaran gaji yang diungkap BPJS Ketenagakerjaan itu tentu menjadi pertanyaan tersendiri. Kok bisa gaji pilot Lion Air hanya Rp 3,7 juta per bulan?
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan besaran gaji pilot Lion Air yang diungkap tersebut sesuai dengan hasil laporan dari perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Utoh mengatakan, pelaporan besaran upah yang tak sesuai justru merugikan para pekerja yang terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, anggota BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat sesuai dengan besaran gaji yang dilaporkan.
"Pelaporan upah tersebut biasanya update setiap bulannya. Upah yang dilaporkan tidak sesuai dengan gaji sebenarnya akan merugikan para pekerja yang terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, karena semua manfaat program berbasis pada upah," katanya.
Dia juga menjelaskan, seharusnya upah yang dilaporkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan berupa take home pay atau seluruh gaji rutin yang diterima oleh pegawai setiap bulannya.
"Upah yang dilaporkan seharusnya berupa take home pay, yaitu seluruh upah atau gaji yang diterima rutin dan tetap setiap bulannya, tidak termasuk tunjangan yang tidak bersifat tetap misal terkait absensi," ujarnya.
Biasanya, memperkecil laporan upah itu dilakukan agar perusahaan tak terlalu besar membayar premi kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kata Utoh, pihaknya tak mau berpikiran jika Lion Air melakukan hal seperti itu. Sebab, selama ini pihak BPJS Ketenagakerjaan selalu melakukan konfirmasi kepada perusahaan terkait dengan upah pegawai yang dilaporkan.
"Tim cabang kita selalu menghubungi pihak perusahaan untuk mengkonfirmasi dan meminta perusahaan melaporkan upah yang sebenarnya, termasuk secara tertulis. Harus ditanyakan ke manajemen Lion sepertinya mas," tuturnya.
Tonton juga 'Pilot Pesawat Lion Air JT 610 yang Jatuh Bebas Narkoba':
(fdl/zlf)