Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Andriani menyampaikan, sanksi terhadap kepala daerah tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Semua gubernur harus umumkan hari ini tepat waktu. Kalau ada gubernur tidak patuh pada ketetapan peraturan perundang-undangan tentu ada sanksinya, itu diatur dalam Undang-undang 23 tentang Pemerintahan Daerah," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (1/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ganjar Putuskan UMP Jateng 2019 Rp 1,6 Juta |
UMP ini merupakan program strategis nasional. Di dalam aturan tersebut, tepatnya pasal 68 dinyatakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri.
Jika setelah 2 kali berturut-turut diberi teguran tertulis tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah akan diberhentikan sementara selama
3 bulan.
Setiap tahun, kenaikan upah minimum ini selalu diumumkan oleh kepala daerah secara serentak pada 1 November.
"Diatur juga upah minimum ditetapkan dan diumumkan setiap tanggal 1 November. Artinya untuk upah minimum 2019 harus diumumkan secara serentak hari ini," jelasnya. (dna/dna)