Adapun rumah yang disediakan ada sebanyak 800 unit dengan tipe 21 dan 36.
Pemesanan rumah tersebut pun sudah bisa dilakukan. Ada tujuh lokasi di Jakarta yang menjadi tempat pendaftaran. Di mana saja?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini Lokasi pendaftaran
|
Foto: Rifkianto Nugroho
|
Adapun, lokasi untuk Jakarta Pusat terletak di gedung PTSP, Kantor Walikota Jakarta Pusat. Kemudian untuk wilayah Jakarta Barat terletak di lantai dasar Blok B, Kantor Walikota Jakarta Barat.
"Loket pendaftaran wilayah Jakarta selatan, lokasi Lantai dasar lobby blok A Kantor Walikota Jakarta Selatan. Loket pendaftaran wilayah Jakarta Utara, lokasi di dalam Gedung PTSP Walikota Jakarta Utara," bunyi agenda tersebut.
Selain itu, untuk wilayah kepulauan Seribu terletak di gedung PTSP Kantor Bupati kepulauan 1000 di Pulau Pramuka. Sedangkan wilayah Jakarta Timur terletak di lantai dasar Lobby Blok A disamping Bank DKI Walikota Jakarta Timur.
Serta, dibuka juga pendaftaran di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Komplek Dinas teknis Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru No 1, Jakarta Pusat.
"Yang mendaftar harus pemohon langsung, mengisi formulir pendaftaran dan persyaratan dokumen diserahkan kepada petugas, untuk diinput dan setelah diinput oleh petugas maka pendaftar akan menerima register tanda terima pendaftaran," tulis agenda tersebut.
Begini Alur Pembelian Rumah DP Rp 0
|
Foto: Rengga Sancaya
|
Kemudian, pengajuan tersebut akan diproses selama satu bulan. Apakah memenuhi persyaratan atau tidak. Setelah itu, pemohon yang dianggap memenuhi syarat akan dihubungi via telpon atau email.
"Satu bulan lamanya itu proses dan validasi data. Setelah itu kalau berhasil ya ditelpon atau lewat email dikasih tahu," papar dia kepada detikFinance, Kamis (1/11/2018).
Setelah memenuhi memenuhi persyaratan tahap pertama, pemohon harus melengkapi berkas kembali yang terdiri dari E-KTP, KK, tinggal di DKI selama 5 tahun, surat kelurahan belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi rumah, dan berpenghasilan di bawah Rp 7 juta.
Selain itu, data lainnya adalah surat nikah atau akta nikah, NPWP, serta memiliki STP Tahunan PPh orang pribadi.
Terakhir, setelah melengkapi data pemohon sudah dapat melakukan akad pembayaran dengan membayar uang sebesar cicilan pertama.
"Setelah datanya sudah dipenuhi akan ada akad itu besaran pembayarannya sebesar cicilan pertama," pungkas dia.
Jomblo Tak Boleh Beli Rumah DP Rp 0
|
Foto: Rifkianto Nugroho
|
Salah satu petugas di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Deden mengatakan pemohon yang diprioritaskan adalah warga DKI Jakarta yang telah tinggal selama minimal lima tahun. Kemudian, memiliki penghasilan di bawah Rp 7 juta per bulan dan sudah menikah.
"Iya jadi yang diprioritaskan itu punya KTP DKI terus sudah 5 tahun tinggal di DKI. Terus penghasilannya di bawah Rp 7 juta ya dan sudah menikah," papar dia saat berbincang kepada detikFinance, Kamis (1/11/2018).
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan saat mengajukan surat, pemohon juga diminta untuk membawa turut serta pasangan. Pasalnya, dibutuhkan tanda tangan langsung oleh kedua pasangan.
"Mesti bawa pasangannya langsung ya soalnya ini butuh untuk tanda tangan di form-nya kan dari kedua belah pihak," ungkap dia.
Namun, bolehkah yang single ikut mendaftar?
Deden menjelaskan pada dasarnya setiap warga DKI memiliki kesempatan untuk mendaftar. Hanya saja ada beberapa hal yang diprioritaskan.
Sehingga, masih ada kesempatan pemohon yang tidak memiliki pasangan memeliki rumah DP Rp 0.
"Daftar boleh saja tetapi diterima belum tahu karena yang diprioritaskan itu untuk suami-istri," kata dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan saat ini kuota rumah yang tersedia ada sebanyak 800 unit. Bila yang pendaftar yang memiliki pasangan lebih dari 1.000 orang maka kesempatan pendaftar yang tak memiliki pasangan tidak ada.
"Ya gini sekarang kan kuota 800 kalau yang punya istri itu 1.000 gimana? Yang nggak ada pasangan nggak dapet," papar dia.
Namun sebaliknya, ketika pendaftar yang memiliki pasangam jumlahnya kurang dari 800 maka pendaftar yang tak memiliki pasangan mempunyai kesempatan.
Hasil Pendaftaran akan Diumumkan Akhir Tahun
|
Foto: Rengga Sancaya
|
Salah satu petugas di Kantor Walikota Jakarta Timur yang enggan disebutkan namanya mengatakan pendaftaran yang dilakukan saat ini adalah tahapan pertama. Kemudian tahapan selanjutnya adalah hasil akhir.
Ia mengungkapkan dibutuhkan waktu hingga dengan sebulan lamanya untuk memperoleh hasil akhir tersebut. Pasalnya, data pemohon harus diverifikasi terlebih dahulu.
Baru setelah itu, pemohon akan dikabari melalui telepon atau alamat email.
"Satu bulan lamanya itu proses dan validasi data. Setelah itu kalau berhasil ya ditelpon atau lewat email dikasih tahu," kata dia kepada detikFinance, Kamis (1/11/2018).
Ia mengatakan, bila proses pendaftaran saat ini membutuhkan waktu selama 20 hari. Maka bila ditambah waktu pemeriksaan data selama satu bulan maka hasil akhir akan diumumkan pada akhir tahun.
"Ya kira-kira akhir tahun pokoknya sudah ada pengumumannya," jelas dia.
Halaman 2 dari 5











































