Kemudahan Berbisnis Turun, Perbaikan Izin RI Tak Secepat Negara Lain

Kemudahan Berbisnis Turun, Perbaikan Izin RI Tak Secepat Negara Lain

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 02 Nov 2018 15:19 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Peringkat kemudahan berusaha alias ease of doing business (EODB) Indonesia turun satu peringkat ke level 73 dari yang sebelumnya di posisi 72.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan penurunan peringkat kemudahan berusaha Indonesia dikarenakan reformasi birokrasi yang dilakukan negara lain lebih cepat dibanding nasional.

"Meskipun secara umum skor kemudahan berusaha meningkat namun peringkat Indonesia turun tipis mengingat reformasi kemudahan berusaha yang dilakukan negara lain seperti misalnya India cenderung lebih signifikan," kata Josua saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Josua menyebutkan, reformasi birokrasi dan struktural yang dilakukan India berhasil membuat posisi negara Bollywood tersebut.


"Sehingga peringkat India naik 23 level menjadi peringkat 77 sejalan dengan reformasi yang mempermudah perusahaan untuk mendapatkan izin konstruksi, membayar pajak dan perdagangan lintas batas," ujar dia.

Dalam laporannya, Bank Dunia merilis Indonesia mempermudah memulai usaha dengan menggabungkan pendaftaran beberapa jaminan sosial yang berbeda dan mengurangi biaya notaris di Jakarta dan Surabaya.

Beberapa proses pendaftaran perizinan berbeda juga sudah digabung di pelayanan perizinan terpadu di Surabaya. Hasilnya, waktu untuk memulai sebuah usaha berkurang lebih dari tiga hari menjadi 20 hari dan biayanya berkurang menjadi 6,1% pendapatan per kapita, turun dari 10,9%.


Indikator mendapatkan kredit membaik dengan meningkatnya ketersediaan informasi kredit. Perbaikan ini membantu mengurangi ketimpangan informasi, meningkatkan akses kredit bagi perusahaan kecil, menurunkan suku bunga, meningkatkan disiplin peminjam, serta mendukung pengawasan bank dan pemantauan risiko kredit.

Pendaftaran properti menjadi lebih mudah dengan mengurangi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa tanah di pengadilan tingkat pertama. Transparansi pencatatan tanah juga telah membaik di Jakarta dan Surabaya.

Sebagai hasil dari serangkaian reformasi terbaru, nilai Doing Business Indonesia, yaitu ukuran mutlak kemajuan suatu negara menuju praktik terbaik global, naik menjadi 67,96 dari 66,54 pada tahun lalu, yang merupakan kenaikan di atas rata-rata global. Indonesia berada di peringkat 73 dunia dalam hal kemudahan melakukan usaha.


Indonesia memiliki kinerja yang baik di bidang penyelesaian kepailitan, dengan tingkat pemulihan sebesar 65 sen per dolar, hampir dua kali lipat rata-rata regional sebesar 35,5 sen. Indonesia menempati peringkat ke 36 di bidang ini. (hek/zlf)

Hide Ads