Jika Sudah Terintegrasi dengan KTP, NPWP Tak Diperlukan Lagi?

Jika Sudah Terintegrasi dengan KTP, NPWP Tak Diperlukan Lagi?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 02 Nov 2018 16:32 WIB
Foto: Luthfy Syahban
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menandatangani perjanjian kerja sama untuk integrasi nomor induk kependudukan (NIK) di kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan ke depannya satu nomor induk kependudukan (NIK) sudah bisa menjadi channel untuk pajak.

"Ke depan cukup NIK saja sudah terintegrasi semuanya. Itu namanya single identity number," kata Zudan di gedung Jusuf Anwar, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Zudan dibutuhkan waktu untuk penerapannya. Pasalnya, KTP elektronik baru diterapkan pada 2011 lalu.

Zudan menambahkan, waktu yang dibutuhkan memang tidak bisa cepat. Hal ini karena setiap lembaga memiliki basis data masing-masing. Saat ini Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sudah bekerja sama dengan 1.129 lembaga.

"Kita perlu lakukan penyamaan dulu basis datanya. Data nasabah kan jutaan, data pajak jutaan. Itu perlu disinkronkan, baru kita melompat ke arah single identity number," imbuh dia.


Dia menargetkan integrasi tersebut bisa direalisasikan 4 hingga 5 tahun ke depan.

Zudan menyebutkan saat ini Ditjen Dukcapil bersama Ditjen Pajak sedang melakukan transisi. "Sekarang kan sedang transisi untuk NPWP dari pak Robert, kalau nomor NPWP itu bisa bawahnya NIK, nah ini sedang kita pahami karena sedang transisi," jelas dia. (kil/ara)

Hide Ads