Aturan Baru Taksi Online Harus Perhatikan Perlindungan Konsumen

Aturan Baru Taksi Online Harus Perhatikan Perlindungan Konsumen

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Kamis, 08 Nov 2018 18:27 WIB
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Pasca putusan Mahkamah Agung terhadap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 108 tahun 2017, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menggarap regulasi terbaru sebagai pengganti aturan tersebut.

Dalam upaya penyusunan aturan baru yang ada, berbagai aspek perlu diperhatikan. Salah satunya soal perlindungan konsumen.

Demikian disampaikan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sekaligus merespons munculnya petisi akibat maraknya kasus pelecehan seksual di salah satu operator taksi online di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari perspektif YLKI, perlindungan, keselamatan, dan kenyamanan konsumen transportasi online itu bukan hanya tanggung jawab mitra driver tapi juga perusahaan aplikator," ungkap Sekretaris YLKI, Agus Suyanto, dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/11/2018).


Petisi yang dimaksud diunggah di laman change.org dengan judul "Pemerintah Bekukan Izin Operasi GRAB". YLKI berharap penyelesaian komprehensif atas kasus yang sudah mengorbankan banyak konsumen itu.

Agus menambhakna, YLKI mengimbau regulator membuat aturan yang memberikan sanksi kepada aplikator yang mitra pengemudinya berulang-ulang mengabaikan hak konsumen.


Memang, kata dia, aplikator bisa memberikan sanksi kepada mitranya yang terbukti bersalah. Namun tetap perlu pengawasan dan tindakan tegas dari regulator supaya objektif dan kesalahan tidak ditimpakan semata kepada mitra pengemudinya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan meminta aplikator taksi online untuk menyediakan panic button alias tombol darurat di dalam aplikasi transportasi online yang mereka miliki untuk melindungi para penumpang.

Pemerintah mengancam akan membekukan operasi perusahaan jasa angkutan online berbasis aplikasi yang tak mampu menjamin keamanan dan keselamatan penumpangnya.

Kementerian Perhubungan akan memberikan peringatan dan evaluasi untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut operasional aplikatornya. (dna/dna)

Hide Ads