Ada 4 broker properti bodong yang ditutup paksa dan segel langsung oleh kementerian perdagangan yaitu, NJ Properti, O Properti, IT Properti, dan PDS Properti.
Menurut direktur tertib niaga Dirjen Perlindungan Kosumen dan Tata Niaga(PNKT) Kemendag RI, Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, penyegelan langsung dilokasi lantaran pelaku usaha membuka usaha tanpa memiliki izin di bidang perdagangan, seperti surat izin usaha perantara perdagangan properti (SIU-P4) yang rentan merugikan konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Veri Anggirono menambahkan, bahwa setiap pelaku usaha broker properti wajib memiliki Surat Izin Usaha Perantara Perantara Perdagangan Properti ( SIUP P4) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti dimana setiap Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) wajib memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) dan Undang- Undang Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan.
"Siapapun pelaku usahanya jika melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, kami pasti sikat', tegas Veri memastikan bahwa pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dipidana penjara 4 tahun atau denda Rp 10 miliar.
"Hal tersebut, sesuai dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, mengatur pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah," kata Veri.
Selain itu petugas Kemendag RI juga memeriksa sejumlah dokumen,yang hanya salinan izin tentang ekspor-impor yang tidak ada kaitannya dengan bisnis properti yang dijalankan.
"Petugas kemendag RI sudah memeriksa seluruh dokumen, ternyata izin yang pelaku kantongi tidak ada kaitannya dengan bisnis properti,intinya kantor ini bodong," jelas Veri.
Modus dari para pelaku usaha yang mengaku pebisnis di bidang broker properti ini telah meraup untung yang besar.
Petugas Kemendag RI langsung menyegel kantor yang berukuran besar yang terletak di pusat kota Batam Center.
Ada ratusan transaksi di pembukuan yang diamankan petugas dari hasil jual beli rumah menengah hingga perumahan mewah di kota Batam. (dna/dna)