Dalam keterbukaan informasi, Jumat (9/11/2018), direksi BJB mengakui bahwa memang ada masyarakat yang mengirimkan pengaduan kepada Tim Satgas Saber Pungli. Aduan itu terkait dugaan pungli yang dilakukan Bank BJB terhadap nasabah.
"Tim Satgas Saber Pungli juga melakukan konfirmasi kepada Gubernur Jawa Barat dan menyerahkan penyelesaian permasalahan kepada Gubernur Jawa Barat," terang manajemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BJB pun menegaskan bahwa perusahaan sudah berkoordinasi dan menindaklanjuti saran dari Tim Satgas Saber Pungli sebagaimana laporan dari masyarakat.
Manajemen juga menekankan bahwa belum ada kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan maupun pergerakan sahamnya.
Sebelumnya Tim Saber Pungli menduga Bank BJB dan Bank Woori Saudara melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah nasabah. Pungutan dilakukan dengan cara memblokir dana rekening nasabah kredit secara sepihak.
Dugaan pungli tersebut, dilaporkan langsung oleh Sekretaris Satgas Saber (Sapu Bersih) Pungli Pusat Irjen Widiyanto Poesoko kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kamis (25/10/2018).
Berdasarkan pengaduan dari para korban, dugaan pungli terjadi karena ada pemblokiran dana kredit sebesar Rp 3-15 juta dengan perkiraan jumlah nasabah di BJB mencapai 10 ribu nasabah di satu daerah dikalikan 26 kabupaten kota di Jabar.
Dengan jumlah tersebut, kata dia, total pungutan liar yang terjadi bisa mencapai Rp 2,6 triliun. Selain pungli, lanjut dia, ada dugaan pelanggaran lain yang dilakukan dengan adanya perbedaan besaran suku bunga perbankan dengan bank lain.
Dugaan pelanggaran tersebut, diketahui dari hasil koordinasi dengan pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, OJK Regional 2 Bandung dan unsur lainnya.
Akibat laporan tersebut, BJB diduga melanggar pasal 53 ayat 1 Peraturan OJK Tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi administrasi seperti peringatan tertulis, denda kewajiban untuk membayar keuangan, hingga pencabutan izin kegiatan usaha.
Direktur Utama BJB Ahmad Irfan pun telah meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para nasabah. Dia beralasan pemblokiran rekening nasabah kredit ini dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko perbankan.
Pihaknya ingin memastikan nasabah memiliki kemampuan untuk membayar angsuran dalam setiap waktunya sesuai dengan kesepakatan. "Kita memberlakukan kewajiban nasabah untuk menyediakan dananya di tabungan. Tabungan itu diblokir. Jadi dana yang diblokir tersebut sebenarnya bagian dari mitigasi bank saja," katanya.
Sebagai contoh, pemblokiran ini untuk mengantisipasi nasabah jika memiliki ketidakmampuan membayar pada waktu-waktu tertentu.
"Ketika umpamanya nasabah tidak sempat (bayar cicilan) atau bulan tertentu mendekati Lebaran, terpakai semua. Supaya performance nasabah tidak turun, kita lindungi dengan menarik blokir tersebut," katanya. (das/ara)