Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyampaikan, hal tersebut kini dibahas bersama para anggota Panselnas.
"Opsinya, penurunan passing grade, iya," kata Ridwan kepada detikFinance, Jakarta, Senin (12/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini sedang difinalisasi seberapa besar nilai kelulusan akan diturunkan. Hal itu dengan mempertimbangkan beragam faktor yang belum bisa dia sebutkan secara rinci.
"Yang penting nanti saja, nanti saja setelah final. Misalnya (passing grade) mau (diturunkan) 10 poin, 20 poin, 30 poin, yang mana saja, itu semua sedang dirapatkan dan saya nggak boleh mendahului keputusan," jelasnya.
Namun, dia menjelaskan itu bukan satu-satunya opsi yang bisa dilakukan. Salah satu opsi lainnya adalah menerapkan sistem kelulusan berdasarkan peringkat nilai atau ranking. Jika ini yang diterapkan maka passing grade tidak berlaku.
"Ya di-rangking, jadi nggak melihat passing grade ya. Jadi semua opsi yang ada itu sedang dibicarakan," tambahnya.
Tonton juga '2 Joki CPNS Kemenkumham di Makassar Ditangkap':
(ang/ang)