Jakarta -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengganti kebijakan penggunaan jalan utama di Ibu Kota dengan sistem jalan berbayar atau
electronic road pricing (ERP). Itu artinya mobil pribadi nantinya akan dikenakan tarif untuk melintas di jalan-jalan non tol tertentu di Ibu Kota.
Kebijakan itu kini tengah digodok oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Meski begitu dipastikan ERP akan menggantikan kebijakan ganjil genap.
Peraturan ERP dipercaya lebih paten dalam mengobati kemacetan di Jakarta. Sementara ganjil genap dianggap hanya obat generik yang berkhasiat hanya sementara
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu seperti apa persiapannya? kapan aturan itu diterapkan?
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihatono mengatakan, pihaknya baru akan menyiapkan masterplan dari ERP. Setidaknya membutuhkan waktu 1 tahun sebelum diterapkan.
"ERR baru saya siapkan sekarang. Itu butuh waktu kira-kira 1 tahun. Tahun depan saya targetkan bisa diimplementasikan di akhir tahunnya," ujarnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Setelah selesai membuat perencanaan, nantinya kebijakan ERP akan dilelangkan dengan pengerjaan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
"Lelangnya tahun depan. Begitu lelang langsung investasi dan ini proyeknya KPBU, jadi tidak ada pakai duit pemerintah," tambahnya.
Untuk nilai investasinya, Bambang menegaskan masih menunggu hasil studi perencanaan. Pihaknya masih akan menghitung ruas untuk menempatkan peralatan ERP.
Jika penerapan ERP masih membutuhkan waktu sekitar 1 tahun lagi, praktis ERP kemungkinan akan diterapkan akhir tahun nanti. Lalu bagaimana dengan ganjil genap?
"Karena ganjil genap kan tidak bisa lama-lama. Dulu saya bilang seperti obat generik paling lama 1 tahun. Kita siapkan jangan sampai ada kekosongan kebijakan, nanti kondisinya semrawut lagi," kata Bambang.
Sementara untuk kebijakan ganjil genap sebelumnya sudah diperpanjang hingga 31 Desember 2018. Keputusan itu diambil untuk menunggu selesainya perhelatan Asian Games dan Asian Para Games. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018.
Sementara BPTJ menginginkan agar tidak ada kekosongan kebijakan transportasi di Jakarta jika ERP baru bisa diterapkan akhir tahun 2019. Untuk itu Bambang akan mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta memperpanjang kebijakan ganjil genap hingga ERP diberlakukan.
"Ganjil genap yang perluasan kan sampai Desember. Nah kita lagi evaluasi terus. Saya nanti kasih masukan ke Pak gubernur kira-kira setelah Desember kebijakannya apa. Saya sarannya kalau bisa diperpanjang terus," ujarnya.
Nanti jika ERP diterapkan kendaraan mobil pribadi yang melintas di jalan-jalan tertentu di Jakarta dikenakan tarif. Lalu bagaimana dengan pengendara sepeda motor?
Bambang menegaskan, berdasarkan kebijakan yang ada saat ini, sepeda motor memang tidak termasuk dalam aturan kebijakan tersebut.
"Kalau menurut undang-undang sekarang (sepeda motor) enggak kena," ujarnya.
Meski tak masuk dalam kebijakan itu, namun sepeda motor nantinya akan dilarang melintasi jalan-jalan di Ibu Kota yang diterapkan ERP.
"Jadi nanti di daerah situ akan bebas dari kendaraan roda dua ya," tambahnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman