Dalam acara tersebut hadir Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Mochamad Ihsanuddin, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto. Acara tersebut juga dihadiri oleh para pejabat OJK dan KKP yang akan mensosialisasikan skema pendaftaran asuransi pada para pembudidaya ikan kecil.
Slamet menjelaskan langkah ini merupakan sebuah sinergi antara OJK dan Kementerian KKP untuk melindungi para pembudidaya ikan. Program asuransi ini merupakan salah satu upaya KKP memberdayakan peternak kecil khususnya di sektor perikanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait asuransi itu kemarin baru satu komoditas yaitu udang. Pada tahun ini akan menambah lagi, ini karena banyaknya saran dan permintaan dari masyarakat," ujar dia.
Sebagai informasi langkah ini merupakan realisasi dari Undang-undang nomor 7 tahun 2016 mengenai perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Hal ini bertujuan agar produksi ikan di dalam negeri bisa meningkat. (hns/hns)