Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono digelar di ruangan Cakra. Majelis Hakim memutuskan mengabulkan proposal perdamaian antara pihak debitur PT Merpati Nusantara Airlines dengan pihak kreditur.
"Menimbang dalam hal ini debitur PT Merpati Nusantara Airlines dan mitranya dalam hal ini PT Intra Asia Corpora. Maka tidak ada alasan untuk tidak menerima proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur, menjamin perjanjian perdamaian yang telah disarankan dalam Pasal 285 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2004 tentang kepailitan dan kewajiban membayar utang. Menimbang menyarankan untuk melakukan penolakan. Maka pengadilan mewajibkan perdamaian tersebut," kata Sigit Sutriono saat membacakan putusan sidang yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya,Rabu (14/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sah! Akhirnya Merpati Bisa Terbang Lagi |
Sigit mengatakan, Merpati punya tanggungan ke 85 kreditur konkuren. Merpati mengajukan proposal perdamaian ke 85 kreditur tersebut.
"Dari 85 jumlah kreditur itu, empat kreditur menolak proposal perdamaian," ujarnya.
Sigit menjelaskan jika Merpati wajib melunasi tanggungan utang ke 85 kreditur konkuren. Utang itu nantinya dibayar dengan dicicil.
"Intinya semua utang harus dibayar," kata Sigit.
Sementara itu, mendengar putusan hakim, para eks karyawan Merpati yang hadir langsung meluapkan kegembiraan dengan sujud syukur.
Usai persidangan kuasa hukum Merpati Risky Dwinanto, menyampaikan kebahagiannya dengan hasil putusan majelis hakim. Sebab Merpati dapat beroperasi kembali.
"Tentu kami masih akan membahas untuk menyelesaikan pembayaran hutang kepada kreditur. Juga akan membahas mekanisme untuk membayar hak-hak karyawan," tandas Risky. (ara/ara)