Menanti Kepak Sayap Merpati Setelah Batal Pailit

Menanti Kepak Sayap Merpati Setelah Batal Pailit

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 15 Nov 2018 08:38 WIB
Menanti Kepak Sayap Merpati Setelah Batal Pailit
Foto: Tim Infografis: Nadia Permatasari
Jakarta - Titik terang nasib PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) mulai terlihat. Maskapai yang cukup lama tak beroperasi itu kini punya peluang untuk bangkit.

Hal itu tak lain karena dikabulkannya proposal perdamaian dengan kreditur oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya. Hari bersejarah itu berlangsung kemarin, Rabu (14/11/2010).

Dengan dikabulkannya proposal perdamaian ini, maskapai pelat merah berpeluang hidup dari dana suntikan investor. Calon investor yakni PT Intra Asia Corpora akan menyuntik modal sebesar Rp 6,4 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski, untuk merealisasikan suntikan modal ini ada rangkaian tahapan yang mesti dilalui. Berikut berita selengkapnya:

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya telah mengabulkan proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Dengan demikian, Merpati bisa terbang lagi.

"Majelis Hakim mengesahkan proposal perdamaian Merpati," kata Corporate Secretary Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Edi Winarto kepada detikFinance, Rabu (14/11/2018).

Edi mengatakan, jika proposal perdamaian kepada kreditur disetujui Majelis Hakim, maka Merpati tidak pailit.

"Iya, artinya, kalau disetujui proposal perdamaian. Artinya perusahaan tidak jadi pailit," tutur Edi.

Setelah proposal perdamaian dikabulkan, masih ada proses yang harus dilalui Merpati untuk terbang lagi. Perdamaian ini hanya tahap awal untuk Merpati kembali mengudara.

"Prosesnya masih panjang, kan baru rencana perdamaian, kan perlu ada implementasi pelaksanaan dari proposal perdamaian tersebut. Jadi memang masih panjang," kata Edi.

Suntikan modal dari PT Intra Asia Corpora sebesar Rp 6,4 triliun juga belum bisa langsung dilakukan.

"Modal belum, dan itu proses juga, memang tidak semudah membalikkan tangan," ujar Edi.


Majelis hakim memutuskan mengabulkan proposal perdamaian dengan kreditur Merpati. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono.

"Menimbang dalam hal ini debitur PT Merpati Nusantara Airlines dan mitranya dalam hal ini PT Intra Asia Corpora. Maka tidak ada alasan untuk tidak menerima proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur, menjamin perjanjian perdamaian yang telah disarankan dalam Pasal 285 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2004 tentang kepailitan dan kewajiban membayar utang. Menimbang menyarankan untuk melakukan penolakan. Maka pengadilan mewajibkan perdamaian tersebut," kata Sigit Sutriono saat membacakan putusan sidang.

Sigit mengatakan, Merpati punya tanggungan ke 85 kreditur konkuren. Merpati mengajukan proposal perdamaian ke 85 kreditur tersebut.

"Dari 85 jumlah kreditur itu, empat kreditur menolak proposal perdamaian," ujarnya.

Sigit mengatakan Merpati wajib melunasi tanggungan utang ke 85 kreditur konkuren. Utang itu nantinya dibayar dengan dicicil. "Intinya semua utang harus dibayar," kata Sigit.

Kuasa Hukum Merpati Rizky Dwinanto mengatakan, dikabulkannya proposal perdamaian ini membuat dirinya bernafas lega. Sebab, Merpati bisa terbang kembali usai empat tahun tidak beroperasi.

"Tantangannya setelah ini bagaimana kita akan melakukan tahapan-tahapan yang selanjutnya, kita akan semaksimal mungkin memenuhi janji-janji dalam proposal perdamaian," ungkap Rizky.

Untuk menghidupkan kembali Merpati tidaklah mudah. Sebab ada tanggungan pelunasan utang kepada kreditur dan juga hak-hak eks karyawan Merpati.

"Kami akan memformulasikan untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban itu secepatnya," ujar Rizky.

Rizky bilang, pelunasan setelah Merpati kembali beroperasi, seperti yang tertuang dalam proposal perdamaian yang telah disetujui oleh sebagian besar kreditur.

"Saat ini, tercacat utang klien kami sebesar Rp 10,7 triliun. Kita juga telah menawarkan konsep pelunasan yang sesuai dengan proposal perdamaian," ujar Rizky.

Terkait investor yang menyokong dana sebesar Rp 6,4 triliun untuk Merpati, Rizky mengatakan jika dana tersebut bukan untuk melakukan pelunasan utang. Dana tersebut untuk biaya operasional Merpati ke depan.

"Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk biaya perusahaan, di antara untuk mengurus perizinan, pesawat, hanggar dan beres-beres, baru setelah beroperasi hasilnya itu akan dibayarkan ke pihak kreditur," katanya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dapat investor yang kredibel. Maksudnya, investor yang bersungguh-sungguh bisa membawa Merpati mengudara kembali.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatawarta mengatakan investor yang kredibel itu bisa meyakinkan kreditur besar dengan proposal dan program kerja yang kredibel.

"Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, Kemenkeu itu concern pada program kerja, business plan yang kredibel," kata Isa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Dengan dikabulkannya proposal ini, Merpati berpeluang kembali terbang.
Perdamaian ini baru babak awal, sebab masih ada tahap yang mesti dilewati Merpati, salah satunya mengajukan proposal kepada para kreditur besar termasuk Kementerian Keuangan

"Yang penting adalah bahwa dengan penetapan PKPU oleh pengadilan, apa yang jadi concern Kemenkeu bisa diterima Merpati dan calon investornya, sehingga proposalnya kan, perlu dicatat ya, kita bukan menolak, atau memailitkan, nggak. Kita ingin melihat proposal yang masuk menangani Merpati kredibel, efektif untuk menyelamatkan," terang Isa

Menurut Isa, Kemenkeu tidak senang jika proposal yang diajukan Merpati dan calon investornya tidak kredibel. Dia mencontohkan seperti halnya yang pernah dilakukan Merpati dengan calon investor lamanya, di mana meminta jaminan pemerintah yang selama ini diberikan dihilangkan. Menurut Isa, hal itu tidak adil.

Merpati pernah mendapatkan suntikan modal dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 2,6 triliun. Oleh karenanya, diharapkan proposal yang akan diajukan tidak lagi menuntut melepas jaminan atas utang.

"Investor ini, walaupun kita sudah dapat informasi tentang rencana kerja awal, tapi waktu diskusi sebelum sidang kan ada beberapa kali pertemuan, ada yang ini setuju, ini tidak, dan sebagainya. Tapi kan harus lihat agar lebih dituangkan pada proposal yang lebih reasonable," jelas dia.


Hide Ads