Ini Upah Minimum yang Diusulkan Disnaker Kabupaten/Kota di Banten

Ini Upah Minimum yang Diusulkan Disnaker Kabupaten/Kota di Banten

Bahtiar Rifa'i - detikFinance
Kamis, 15 Nov 2018 18:35 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Sidang pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Banten buntu, khususnya antara pihak serikat pekerja, pengusaha dan Dewan Pengupahan di 3 daerah yaitu Tangerang, Tangerang Selatan dan Kota Serang.

Selain tiga daerah di atas, 4 daerah lain menyetujui kenaikan UMK berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dengan kenaikan sebesar 8,03 persen. Kota Tangerang nilai UMKnya sebesar Rp 3.869.717, Pandeglang Rp 2.542.539, Kabupaten Serang Rp 3.827.193, Cilegon Rp 3.913.078, dan Lebak Rp 2.498.068.

Sedangkan tiga daerah mengusulkan dua nilai yang didorong oleh pihak Pemda setempat dan serikat buruh. Masing-masing Kabupaten Tangerang mengusulkan Rp 3.841.368 sedangkan dari serikat pekerja Rp 4.088.586, Pemkot Tangsel Rp 3.841.368 dan dari serikat Rp 3.935.597, terakhir Kota Serang mengusulkan Rp 3.366.512 dan pihak buruh bersikukuh minta UMK sebesar Rp 3.453.627.

Meski ada perbedaaan dan dua nilai di 3 daerah, pihak Dinas Tenaga Kerja tetap mengusulkan jumlah tersebut agar dipilih oleh pihak gubernur Banten.

"Keputusannya dari berbagai usulan rekomendasi bupati, wali kota ditindaklanjuti dan akan diserahkan ke gubernur. Yang tidak mengusulkan satu angka tetap akan diusulkan ke gubernur," kata Kadisnaker Banten Alhamidi kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Kamis (15/11/2018).

Ia mengatakan, meski ada dua jumlah usulan UMK yang berbeda, ia meminta gubernur untuk memilih salah satunya. Paling lambat, usulan ini harus segera ditandatangani pada 20 November dan akan diumumkan serempak pada 21 November oleh pemerintah.

"Rapat sore tadi menyepakati satu angka akan dilanjutkan ke gubernur, yang tidak menyepakati dan tidak bulat (tetap) akan diteruskan ke gubernur," ujarnya

(bri/hns)

Hide Ads