Kenaikan bunga ini dalam waktu beberapa bulan ke depan akan memengaruhi bunga di perbankan nasional khususnya bunga kredit termasuk kredit konsumsi seperti KPR.
Sekretaris Jenderal DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menjelaskan kebijakan BI menaikkan bunga dinilai terlalu cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, kebijakan bunga itu pasti akan mengerek suku bunga KPR yang ada di perbankan. Pasalnya bank juga merupakan mitra kerja developer dalam memenuhi kebutuhan perumahan di Indonesia.
"Memang belum ada pengaruh, tapi cepat atau lambat akan pengaruh ke bunga kredit KPR. Ini akan berat," imbuh dia.
BI juga menaikkan bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 5,25% dan lending facility 25 bps menjadi 6,85%.
Langkah menaikkan bunga ini untuk menurunkan defisit transaksi berjalan ke batas yang aman.