Hal itu dibenarkan Manajer Umum dan SDM PT Citra Waspphutowa, Suharno saat dikonfirmasi detikFinance, Senin (19/11/2018).
"Iya betul," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tarif ruas tol tersebut telah ditetapkan dalam Kemen PUPR Nomor 895/KPTS/M/2018. Dalam aturan tersebut ditetapkan, tarif ruas tersebut dibagi lima golongan.
Tarif ini berlaku bagi kendaraan yang masuk ruas tersebut dari jalan non tol. Namun, jika masuk atau keluar lewat Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road atau JORR, pengendara harus membayar lebih. Sebab, ditambah tarif tol JORR integrasi yang berlaku.
Tarif tol desari golongan I sebesar Rp 7.500, golongan II dan III sebesar Rp 11.500, dan golongan IV dan V sebesar Rp 15.000.
Baca juga: Apa Kabar Proyek 6 Ruas Tol Dalkot DKI? |
Tonton juga 'Segera Beroperasi, Berapa Perkiraan Tarif Tol Desari?':
(eds/eds)