-
Polemik soal 54 bidang usaha yang dikeluarkan pemerintah dari daftar negatif investasi (DNI) akhirnya sudah terang usai dijelaskan kembali oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Darmin menyebut, 54 bidang usaha yang dikeluarkan DNI tidak seluruhnya bisa dikuasai 100% oleh asing. Melainkan hanya 25 bidang usaha saja.
Sebanyak 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI juga ditujukan agar mendapatkan kemudahan berusaha dan hasil evaluasi pemerintah sejak 2014 dan 2016.
Sebanyak 54 bidang usaha ini merupakan bagian dari 366 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI. Berikut penjelasannya:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan yang bisa dikuasai 100% oleh asing hanya ada 25 bidang usaha.
"Yang lebih banyak itu di kelompok E, ada 25 bidang usaha yang sebetulnya kepemilikannya itu bukan hanya PMDN, kita bikin 100%, asing boleh sampai 100%," kata Darmin di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Darmin membenarkan, hasil evaluasi DNI tahun 2018 ada 54 yang dikeluarkan. Namun, bukan berarti seluruhnya bisa dikuasai asing 100%, melainkan hanya 25 bidang usaha saja.
Sementara itu, Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI menjadi lebih sederhana perizinannya atau terbuka untuk investasi UMKM-Koperasi, PMDN, dan PMA.
Dari 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI, Susi menyebutkan ada beberapa kelompok yang menjadi klasifikasi mana-mana saja yang bisa dikuasai asing dan tidak.
"Ini hasil relaksasi dua kali di 2014 dan 2016," kata Susi.
Susi menyebutkan hasil relaksasi atau evaluasi yang sudah dilakukan, terdapat lima kelompok yang akan menjelaskan bidang usaha mana saja yang bisa dikuasai asing atau tidak.
Untuk kelompok A, ada empat bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok dicadangkan untuk UMKM-K. Di kelompok ini, asing tidak bisa masuk karena terganjal batasan investasi minimum yang sebesar RP 10 miliar untuk asing.
Kelompok B, ada satu bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan. Kelompok C, kata Susi, ada tujuh bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100%, sehingga dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA.
Sedangkan kelompok D, ada 17 bidang usaha yang sebelumnya dibuka untuk PMA tetapi memerlukan rekomendasi, untuk sekarang tidak perlu lagi mendapatkan rekomendasi dari kementerian terkait dan dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA.
Terakhir, kelompok E, Susi menyebut ada 25 bidang usaha yang sudah ditingkatkan kepemilikan PMA-nya dari aturan yang sebelumnya. Sehingga kepemilikannya dibuka menjadi 100% untuk PMA.
"Tetapi di kelompok E kita juga buka untuk PMDN, bahkan untuk UMKM-K jika memang kuat bersaing," jelas dia.
Oleh karena itu, Susi meluruskan bahwa 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI memang benar adanya, namun yang bisa dikuasai oleh asing 100% hanya ada 25 bidang usaha.
Adapun, lanjut Susi, total bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI pada tahun 2018 sebanyak 366 atau menurun jika dibandingkan dengan tahun 2016 yang sebanyak 515 bidang usaha.
Berikut 25 Bidang Usaha yang 100% boleh asing:
Sektor Pariwisata
- Galeri Seni
- Galeri Pertunjukan Seni
Sektor Perhubungan
- Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan
- Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan
Sektor Kominfo
- Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo
- Penyelenggarakan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo
- Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo
- Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo
- Jasa akses internet
- Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
- Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya
Sektor Ketenagakerjaan
- Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).
Sektor ESDM
- Jasa konstruksi migas
- Jasa survei panas bumi
- Jasa pemboran migas di laut
- Jasa pembotan panas bumi
- Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
- Pembangkit listrik >10 mw
- Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangab tinggi/ekstra tinggi
Sektor Kesehatan
- Industri farmasi obat jadi
- Fasilitas pelayanan akupuntur
- Pelayanan pest control/fumigasi
Sektor Kehutanan
- Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
Sektor Perdagangan
- Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan terkait kebijakan tersebut dan dampaknya di tahun politik. Terlepas dari politik, ada langkah perbaikan ekonomi yang harus dilakukan yaitu transaksi berjalan yang masih defisit.
"Kalau bicara politik, di bidang ekonomi kita menghadapi fakta-fakta transaksi berjalan kita defisitnya cukup merepotkan kita. Kita ingin supaya defisit ini berkurang secara bertahap. Dia tidak mungkin berkurang secara drastis," kata Darmin dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Langkah lain yang dilakukan untuk perbaikan ekonomi juga menaikkan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) menjadi 6%. Kenaikan bunga acuan dilakukan untuk menarik minat lebih banyak investor asing menanamkan modalnya di Indonesia.
"Sehingga hal lain yang dilakukan pemerintah adalah seperti BI mengeluarkan kebijakan suku bunga lebih awal. Sekaligus memberikan confidence kepada market bahwa 'hey Anda membawa dana ke Indonesia untung loh'" ujar Darmin.
Selanjutnya, langkah yang dilakukan pemerintah untuk menekan defisit transaksi berjalan adalah memperluas penggunaan biodiesel 20% atau B20. Dengan demikian impor minyak berkurang karena digantikan minyak sawit dalam negeri.
Darmin menambahkan, kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan daftar negatif investasi (DNI) untuk memperbaiki ekonomi Indonesia. Para pengusaha diminta membawa pulang DHE ke Indonesia dan DNI dilakukan untuk menggenjot investasi di sejumlah sektor.
Darmin menegaskan bahwa bahwa investasi di bawah Rp 10 miliar tidak bisa dilakukan oleh asing. Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga tidak perlu khawatir dengan revisi daftar negatif investasi (DNI).
"Investasi kecil di bawah Rp 10 miliar ditutup untuk asing, secara otomatis tertutup PMA," kata Darmin dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Darmin mengatakan revisi DNI dilakukan agar UMKM lebih mudah menjalankan usahanya. Para pelaku usaha dengan modal tertentu juga tidak diharuskan izin ke BKPM.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam kesempatan yang sama juga menjelaskan bahwa investasi yang dibuka ke asing adalah bidang usaha yang belum banyak dilirik.