Keputusan tersebut tertuang dalam Perpres 96/2017 yang merupakan penyempurnaan dan menjawab permasalahan terkait fairness dalam Perpres 37/2015 di mana tukin seluruh pegawai DJP disamaratakan tanpa melihat kinerja unit organisasi ataupun kinerja individu pegawai.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) masih memiliki waktu sekitar dua bulan sampai akhir 2018 untuk mengejar target penerimaan yang ditetapkan Rp 1.424,00 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerimaan Pajak Tahun Ini Kurang Rp 407 T
Foto: detik
|
Jika dihitung, maka dalam waktu satu bulan menuju akhir tahun 2018 penerimaan negara yang berasal dari pajak kurang Rp 407,48 triliun.
Berdasarkan data APBN KITA, Jakarta, Selasa (20/11/2018). Penerimaan pajak yang telah mencapai Rp 1.016,52 triliun berasal dari pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 593,21 triliun. Di mana PPh migas sebesar Rp 54,30 triliun dan PPh non migas sebesar Rp 538,91 triliun.
Selanjutnya, penerimaan yang berasal dari PPN dan PPnBM sampai Oktober 2018 sebesar Rp 405,44 triliun, dari PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 17,86 triliun.
Ditjen Pajak Cuma Mampu Kejar Rp 1.350 T
Foto: Tim Infografis, Fuad Hasim
|
"Sesuai outlook APBN 2018, kami optimis penerimaan pajak sampai dengan akhir tahun bisa tercapai sebesar Rp 1.350 triliun atau 94,9% dari target Rp 1.424 triliun," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (20/11/2018).
Hestu menyebut, untuk mencapai target outlook penerimaan pajak 2018 juga butuh usaha ekstra, yaitu mempertahankan pertumbuhan penerimaan pajak di Oktober 2018 yang sebesar 17,6%.
"Target outlook tersebut akan tercapai apabila penerimaan 2 bulan terakhir ini tumbuh sekitar 17,6%, konsisten dengan pertumbuhan Januari sampai Oktober kemarin," ujar dia.
Jurus Ditjen Pajak Kejar Rp 407 T
Foto: Hendra Kusuma
|
"Upaya yang kami lakukan adalah meningkatkan dan merealisasikan ekstra effort yang telah dilakukan sepanjang tahun 2018, sehingga dapat memberikan hasil yang baik di akhir tahun," kata Hestu saat dihubungi detikFinamce, Jakarta, Selasa (20/11/2018).
Usaha ekstra yang akan dilakukan Ditjen Pajak, kata Hestu adalah kegiatan pengawasan oleh teman-teman di KPP terhadap wajib pajak (WP) berdasarkan data-data yang ada, termasuk dinamisasi pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.
"Kegiatan lain seperti pemeriksaan, penagihan dan lainnya juga akan mendukung penerimaan akhir tahun," jelas dia.
Tukin Terancam Dipangkas
Foto: Rachman Haryanto
|
Hestu mengatakan konsekuensi yang didapat adalah penurunan jumlah tunjangan kinerja (tukin).
"Secara APBN, penerimaan pajak 95% dari target sudah cukup aman," jelas Hestu saat dihubungi detikFinance, Selasa (20/11/2018).
Realisasi penerimaan pajak sampai 31 Oktober 2018 sebesar Rp 1.016,52 triliun atau sudah 71,39% dari target sebesar Rp 1.424 triliun.
Hestu mengungkapkan, outlook penerimaan pajak tahun 2018 sebesar 94,5% atau setara RP 1.350 triliun dari target yang tertera di APBN.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pemberian tukin pegawai pajak akan tetap 100% dibayarkan jika benar realisasi penerimaan mulai dari 90-99,9%.
Dengan range di atas 90% sampai dengan 99,9% tidak ada bedanya, kalau di bawah 90% baru ada penurunan tukin," jelas dia.
Aturan mengenai pemberian tukin bagi pegawai pajak tertuang dalam Perpres 96/2017 yang merupakan penyempurnaan dan menjawab permasalahan terkait fairness dalam Perpres 37/2015 di mana tukin seluruh pegawai DJP disamaratakan tanpa melihat kinerja unit organisasi ataupun kinerja individu pegawai.
Tunjangan kinerja untuk pegawai pajak pada tahun berikutnya diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya. Antara lain, jika realisasi penerimaan pajak 95% atau lebih dari target penerimaan, maka tunjangan kinerja mencapai 100%.
Kemudian jika realisasi penerimaan pajak 90% hingga kurang 95% dari target penerimaan maka tunjangan kinerja 90%. Lalu jika realisasi penerimaan pajak 80% hingga kurang 90% dari target penerimaan, maka tunjangan kinerja 80%.
Jika realisasi penerimaan pajak hanya 70% hingga kurang dari 80% dari target penerimaan, maka tunjangan kinerja yang bisa dibawa pulang hanya 70%. Jika penerimaan pajak kurang dari 70% dari target penerimaan maka tukin yang bisa dibawa pulang hanya 50%.
Halaman 2 dari 5