Jurus Pemerintah Tekan Risiko Bangunan Hancur Akibat Bencana Alam

Jurus Pemerintah Tekan Risiko Bangunan Hancur Akibat Bencana Alam

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 21 Nov 2018 17:37 WIB
Foto: Dok. Kementerian PUPR
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Komite Keselamatan Bangunan Gedung (KKBG). Pembentukan komite tersebut sebagai langkah proaktif atas potensi bencana alam.

Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Danis Hidayat Sumadilaga menjadi ketua KKBG. Anggotanya terdiri profesional yang paham mengenai identifikasi gedung dari aspek keselamatan.

"Nanti gabung dengan dari pihak universitas, profesional. Tugasnya memberikan rekomendasi pada Pak Menteri. Terutama mendukung implementasi undang-undang bangunan gedung. Bangunan gedung itu kan aspeknya ada 4, keselamatan kenyamanan, keamanan dan kemudahan. Inikan belum berjalan," ujarnya di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


KKBG juga mengarahkan agar pemerintah kabupaten/kota melibatkan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) untuk mendukung proses perizinan bangunan gedung sebagai fungsi kontrol terhadap pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung.

Pemda juga diminta untuk segera menyediakan layanan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai jaminan pemanfaatan bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung.

"Ya harus (punya SLF), harus dilakukan pengecekan. Bisa saja misalnya pemda pak bagaimana caranya, nah ini KkBG. Kita bangun sistem yang ada establish di kabupaten dan kota," tambahnya.


Nantinya bangunan yang wajib memiliki SLF hampir semua jenis, termasuk rumah. Sebab belajar dari pengalaman, bangunan yang banyak memakan korban saat gempa terjadi adalah rumah.

Pemerintah pusat dan daerah juga diminta untuk melakukan mitigasi bencana. Salah satunya dengan membuat one map policy.


Dalam one map policy itu berisi pembentukan peta seismic hazard, peta zonasi sesar aktif, peta zonasi bahaya tsunami, peta bahaya likuifaksi dan gerakan tanah, serta peta zonasi bahaya gunung api.

"(KKBG) ini sudah terbentuk, ini harusnya pelantikan karena Pak Menteri tadi ada ratas. Jadi sudah bisa langsung bergerak nanti kita identifikasi. Tadi sudah dipetakan daerah mana saja. Kita harus cepat karena potensi gempanya bisa kapan saja," tutur Danis. (das/hns)

Hide Ads