Tak Capai Passing Grade Masih Bisa Lulus SKD, Begini Teknisnya

Tak Capai Passing Grade Masih Bisa Lulus SKD, Begini Teknisnya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 22 Nov 2018 14:18 WIB
Foto: Achmad Dwi Afriyadi
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan aturan baru untuk memenuhi kekurangan formasi dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018. Dalam aturan ini, pemerintah menerapkan sistem rangking untuk memenuhi kekurangan formasi tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerangkan, pada teknisnya akan ada dua kelompok peserta seleksi tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jika jumlah peserta tidak terpenuhi. Dua kelompok itu yakni, peserta yang lolos nilai ambang batas (passing grade) dan kedua kelompok dengan nilai tinggi tapi tak lulus passing grade.

"Ada dua kelompok untuk peserta SKB, pertama lulus passing grade. Kedua yang diambil dari mereka yang tidak lulus passing grade tapi memiliki total nilai tinggi. Mereka akan bersaing kelompok-kelompoknya sendiri-sendiri. Tidak perlu khawatir yang passing grade dikalahkan optimalisasi," kata dia di kantornya, Kamis (22/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, dalam SKB sendiri syaratnya ialah 3 kali formasi. Jika kuota ini terpenuhi dari peserta yang lolos passing grade, maka kelompok dari perangkingan tidak diperlukan.

"Kalau rangking berapa banyak, misal 1 formasi kalau cari 3 kali formasi calon SKB. Dan dalam formasi sudah ada 3 lulus, maka tidak diambil yang di bawah karena sudah cukup," ujarnya.


Tapi, jika yang lulus hanya 1 peserta maka diambil 2 peserta dari sistem perangkingan.

"Kalau formasi ada 1 lulus passing grade diambil 2 ke bawah. Tapi 1 dan 2 kelompok yang beda. Kalau 1 lulus, 2 ini tidak masuk," ujarnya.

Sementara, jika tidak ada peserta yang lulus passing grade, maka peserta tes SKB diambil dari peringkat tertinggi. Nantinya, tiga peserta perangkingan ini akan bersaing.

"Kalau tidak ada yang lulus passing grade maka yang diambil 3 dari bawah," ujarnya.

Bima menjelaskan, langkah ini diperlukan untuk memenuhi tingginya kebutuhan CPNS. Dia bilang, meski memakai sistem tersebut bukan berarti kualitas CPNS turun.

"Kualitasnya tetap hanya saja banyak yang tidak lulus salah satu passing grade skornya masih tinggi," tutupnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads