"Menutup larangan investasi asing, kapal asing, nelayan asing untuk menangkap ikan di perairan Indonesia," jelasnya kepada detikFinance di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (21/11/2018).
Upaya yang dilakukan adalah mengikuti Port State Measures Agreement (PSMA) atau perjanjian pelabuhan antar negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan bahwa Indonesia akan terus berkomitmen untuk meningkatkan penangkapan ikan. Sebab Indonesia menargetkan untuk menjadi poros maritim dunia.
"Indonesia akan terus menerus komitmen tinggi terhadap sustainable fisheries atau perikanan yg berkelanjutan dan memastikan Indonesia ini bisa menjadi poros maritim dunia," tutupnya. (dna/dna)