Atas pertimbangan tersebut, pada 14 November 2018, Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenhub, Perpres Nomor 120 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenperin, Perpres Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementan, dan Perpres Nomor 122 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendag.
Pada masing-masing Perpres itu disebutkan pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 4 masing-masing Perpres itu sebagai dikutip dari laman Setkab, Jumat (23/11/2018).
Dalam lama tersebut disebutkan, tunjangan kinerja tertinggi per kelas jabatan ialah Rp 33,24 juta. Lalu, terendah Rp 2,53 juta.
Menurut masing-masing Perpres, tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag sebagaimana dimaksud diberikan mulai bulan Mei 2018.
Untuk Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan Menteri Perdagangan, masing-masing sesuai Perpres No 119/2018, Perpres No 120/2018, Perpres No 121/2018, dan Perpres No 122/2018, diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di masing-masing kementerian yang dipimpinnya, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
"Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,"bunyi Pasal 7 masing-masing Perpres.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13 Perpres No 119/2018, Perpres No 120/2018, Perpres No 121/2018, dan Perpres No 122/2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 16 November 2018.
Tonton juga 'Asyik! Jokowi Naikkan Tunjangan Babinsa hingga 771 Persen':
(hns/hns)