Peserta yang tidak lulus passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 pun masih berpeluang mengikuti SKB.
Itu karena pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yakni Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini Bocoran Tes SKB CPNS
Foto: Pradita Utama
|
"Kalau Pemda sama saja kan pakai CAT BKN kan," katanya saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Namun, dalam tes SKB ini, khususnya kementerian/lembaga (K/L) bakal memberlakukan tes lainnya. Tes-tes yang dimaksud untuk mengetahui kemampuan peserta secara lebih spesifik.
Jadi, dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS ini terdiri dari 2 jabatan, yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Untuk jabatan pelaksana, tesnya akan sangat berkaitan erat dengan formasi jabatan yang dipilih.
"Misal analisa akuntabilitas, itu kan jabatan pelaksana biasa, itu pasti soalnya tentang akuntabilitas. Untuk pengelola data dan informasi pasti tentang bagaimana mengelola data dan informasi dengan teknologi terkini," paparnya.
"Ditambah dengan tusi (tugas dan fungsi) dari instansinya, ada kekhususan misalnya pengelola data dan informasi di Kementerian PUPR misalnya, itu pasti tentang data dan informasi berkenaan dengan tusi PUPR dan sebagainya," sambungnya.
Lanjut SKB dengan Sistem Ranking, Tesnya Sama
Foto: Pradita Utama
|
"Sama dong, sama, apple to apple kan. Kan SKD sudah selesai, kita sekarang ingin tahu kompetensi bidang mereka, ya harus sesama apel lah yang harus diisi, sama, tingkat kesulitannya pun sama," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Lanjut Ridwan, bedanya hanya dari prioritas, di mana peserta yang lulus SKD dengan passing grade akan diutamakan untuk mengisi formasi CPNS di masing-masing instansi.
Baru setelah itu sisanya akan diperebutkan oleh peserta yang lulus SKD dengan sistem ranking.
"Dia akan isi (formasi) terlebih dahulu, sisanya baru direbutkan oleh kelompok 2, yaitu mereka yang pakai afirmasi atau Permenpan 61," jelasnya.
Kelulusan Sistem Ranking Segera Diumumkan
Foto: Pradita Utama
|
"Sama dong, sama, apple to apple kan. Kan SKD sudah selesai, kita sekarang ingin tahu kompetensi bidang mereka, ya harus sesama apel lah yang harus diisi, sama, tingkat kesulitannya pun sama," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Lanjut Ridwan, bedanya hanya dari prioritas, di mana peserta yang lulus SKD dengan passing grade akan diutamakan untuk mengisi formasi CPNS di masing-masing instansi.
Baru setelah itu sisanya akan diperebutkan oleh peserta yang lulus SKD dengan sistem ranking.
"Dia akan isi (formasi) terlebih dahulu, sisanya baru direbutkan oleh kelompok 2, yaitu mereka yang pakai afirmasi atau Permenpan 61," jelasnya.
Halaman 2 dari 4