Atasi Sampah, Susi: Di KKP Bawa Botol Plastik Denda Rp 500 Ribu

Atasi Sampah, Susi: Di KKP Bawa Botol Plastik Denda Rp 500 Ribu

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 25 Nov 2018 18:33 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Sampah plastik menjadi perhatian serius Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Untuk mengurangi sampah plastik, Susi sendiri telah melarang pegawainya membawa air minum kemasan plastik.

Susi bilang, bagi pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang membawa botol plastik ke kantor akan didenda Rp 500 ribu.

"Di KKP sudah ada, you bawa mineral water ke KKP kena denda Rp 500 ribu," kata dia di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta, Minggu (25/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan membawa botol ini sudah sejak lama diterapkan di KKP. Dalam catatan detikFinance, pada Maret 2018 Susi pernah menyatakan melarang pegawainya membawa minuman kemasan.


Susi melanjutkan, sejatinya pemerintah telah memiliki regulasi terkait penanganan sampah plastik. Tapi, Susi tak mengingat secara detil aturan itu.

"Peraturannya sudah ada, Perpres saya lupa nomornya tapi sudah ditandatangan Presiden tahun ini 2018, sudah ada rencana aksi nasional penanganan sampah plastik di laut, semua KL punya tugasnya masing-masing," ujarnya.

"Sebagai pribadi, sebagai menteri, kita semua, Anda semua sebagai warga negara harus buat ini sebagai program nasional negeri kita, pribadi kita, bangsa kita, karena kalau tidak sampah akan merusak hidup dan kesejahteraan kita terganggu karena sampah," ujarnya.


Selain itu, Susi juga mengimbau masyarakat mengurangi pemakaian plastik. Salah satunya ialah tidak memakai sedotan untuk minum.

"Saya minta Anda dan kita semua mulai jangan pakai sedotan minum. Kelapa saja harus pakai sedotan. Di pulau-pulau kecil yang indah-indah sedotannya berserakan sepanjang pantai. Pakai langsung saja, air kelapa itu menetes langsung ke kulit kita bisa bikin halus kulit ya nggak? Kenapa harus pakai plastik," tutupnya. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads