Dengan berubahnya sistem settlement itu artinya pencairan dana dari penjualan saham dipercepat dari 3 hari menjadi 2 hari.
"Saya ucapkan yang sebesar-besarnya bagi semua pihak yang telah bekerja keras sehingga penyelesian transaksi saham yang awalnya T+3 menjadi T+2 yang kita launching hari ini," kata Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Direktur BCA Jual Saham Rp 744 Juta |
Penerapan settlement T+3 sendiri yang terakhir terjadi pada 23 November 2018 yang lalu. BEI, Anggota Bursa (AB), bank kustodian dan vendor sistem pun sudah berkali-kali melakukan uji coba.
Lalu pada hari ini 26 November 2018 dilakukan perdagangan dengan sistem penyelesaian T+2. Sejak hari ini hingga seterusnya diterapkan penyelesaian transaksi saham dalam 2 hari bursa.
Perdagangan pada 28 November 2018 menjadi hari pertama penyelesaian transaksi dengan siklus T+2.
Tonton juga 'Pencairan Dana Dibatasi, Nasabah Ngeluruk Koperasi':