Luhut Rapat Bahas Rencana Penghapusan Pajak Kapal Pesiar

Luhut Rapat Bahas Rencana Penghapusan Pajak Kapal Pesiar

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 27 Nov 2018 17:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan/Foto: Puti Aini Yasmin/detikcom
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sore ini melakukan rapat koordinasi (rakor). Rakor kali ini membahas rencana penghapusan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal pesiar dan yacht asing.

Rapat digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018), dan dipimpin langsung oleh Luhut. Rapat dimulai pukul 17.00 WIB


Hadir dalam rapat, di antaranya Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan. Selain itu hadir beberapa perwakilan kementerian/lembaga lain, di antaranya Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai R. Fadjar Donny Tjahjadi, dan Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofyanto Kurniawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Luhut menjelaskan, selama ini Indonesia mendapatkan pemasukan sekitar Rp 3 miliar dalam bentuk pajak dari masuknya kapal pariwisata asing, namun berdasarkan perhitungan pemerintah potensi pemasukan negara jika pajak itu dihapuskan mencapai hampir Rp 6 triliun.

"Karena dengan itu multiple effect-nya dengan yacht itu masuk dipinjamin orang, dari sisi pelabuhan dan sebagainya. Dibuat hitungannya tadi sama Menteri Pariwisata," tuturnya di Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Meski akan menghapuskan pajak tersebut, pemerintah akan membuat standardisasi tarif khusus untuk masuk ke destinasi wisata tertentu yang akan dibentuk sebagai kawasan pariwisata elit. Wisatawan asing yang mau masuk ke kawasan pariwisata elit itu akan dikenakan tarif yang tinggi.


Untuk mengatur tarif tersebut, pemerintah akan mencontoh negara-negara lain seperti Singapura, Thailand dan negara Asia lainnya.

"Ada beberapa wilayah, kita harus berani, kalau kita nanti dapat Rp 6 triliun daripada Rp 3 miliar," kata Luhut.


Tonton juga '8 Perusahaan Ini Sudah Nikmati Fasilitas Libur Bayar Pajak':

[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads