Mekanisme Pembelian Beras oleh Bulog Diubah, Begini Rinciannya

Mekanisme Pembelian Beras oleh Bulog Diubah, Begini Rinciannya

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Selasa, 27 Nov 2018 20:44 WIB
Foto: Sylke Febrina Laucereno
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution hari ini menggelar rapat bersama Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas). Dalam rapat tersebut dihasilkan keputusan terkait perubahan mekanisme pembelian beras oleh Bulog.

Rapat tersebut berlangsung dari pukul 14.30 WIB hingga 17.00 WIB bersama Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan, dan Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Tri Wahyudi Saleh.

Menurut Agung, perubahan mekanisme pembelian beras yang dimaksud adalah Bulog diminta untuk menyerap beras milik petani berapa pun harganya. Kemudian, selisih dari harga beli dan jual akan dibayarkan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya, pembelian beras dilakukan dengan dana yang ditetapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pengelolaan cadangan beras pemerintah jadi ditentukan akan diberlakukan dalam sistem selisih. Jadi yang dibayarkan pemerintah adalah kalau Bulog beli Rp 8.500 per kg misalnya, dan dia jual Rp 8.100 nah selisih dibayar pemerintah," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan langkah itu dilakukan agar penyerapan beras oleh Bulog bisa lebih banyak. Dengan begitu, pemerintah tidak akan kekurangan stok.

"Cara seperti itu agar Bulog menyimpan lebih banyak. Kan kalau dikasi uang 100 hanya bisa beli 20. Nanti kalau sekarang dengan uang 100 bisa beli 100 itu dengan sistem penggantian (oleh pemerintah)," sambung dia.

Selain itu, ia juga berharap langkah itu dilakukan untuk memberikan perbaikan sirkulasi gudang Bulog agar beras bisa terjual.

"Penyerapan bisa lebih banyak dan Bulog operasionalnya bisa beli-jual-beli-jual. Jadi cadangan beras pemerintah bisa dilepas," ungkap dia.


Sementara itu, rencananya aturan tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2019 dengan Peraturan Menteri Pertanian, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Peraturan Menteri Keuangan.

"Tahun 2019 Insyaallah mulai. Kalau Permentan sudah selesai, Permenko sudah tinggal tunggu Peremenkeu minggu depan selesai," tutup dia. (dna/dna)

Hide Ads