Insentif Libur Bayar Pajak Berlaku untuk 18 Industri Ini

Insentif Libur Bayar Pajak Berlaku untuk 18 Industri Ini

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 29 Nov 2018 16:17 WIB
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan terkait pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 26 November 2018.

Sebelum ada aturan ini, pemerintah telah memiliki aturan terkait PMK 35 Tahun 2018 tentang Tax Holiday. Dalam aturan tersebut industri pionir yang mendapatkan fasilitas antara lain, industri logam dasar hulu seperti besi baja atau bukan besi baja.

Kemudian industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Lalu industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Industri bahan baku utama farmasi juga mendapatkan fasilitas ini. Lalu industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal dan elektroterapi.

Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika seperti semiconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver atau display.

Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin. Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin manufaktur.

Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik. Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor.

Industri pembuatan komponen kapal dan komponen kereta api. Kemudian industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara. Selanjutnya industri penglolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas.

Sektor infrastruktur ekonomi dan ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting dan kegiatan yang berhubungan.

"Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan industri pionir ditetapkan oleh Badan Koordinadi penanaman modal (BKPM) berdasarkan rapat yang diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian," tulis aturan tersebut.


Berikut 18 industri yang bisa diberikan fasilitas libur bayar pajak:

1. Industri logam dasar hulu

2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya

3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batu bara dengan atau tanpa turunannya

4. Industri kimia dasar anorganik

5. Industri kimia dasar organik

6. Industri bahan baku farmasi

7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya

8. Industri pembuatan peralatan komunikasi

9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan

10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik

11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head,

12. Industri pembuatan komponen robotik

13. Industri pembuatan komponen utama kapal

14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeler

15. Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi

16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik

17. Infrastruktur ekonomi

18. Ekonomi digital


Tonton lagi '8 Perusahaan Ini Sudah Nikmati Fasilitas Libur Bayar Pajak':

[Gambas:Video 20detik]

Insentif Libur Bayar Pajak Berlaku untuk 18 Industri Ini
(kil/ara)

Hide Ads