Demikian dikatakan oleh Ketua Persatuan Insyinyur Indonesia (PII) Hermanto Dardak dalam diskusi The HUD Institute, yang dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (29/11/2018).
"Praktek pengembangan TOD di Indonesia harus mampu menjadi salah satu solusi untuk menjamin pemanfaatan dan pengendalian ruang yang berkeadilan dan mampu mensejahterakan rakyat," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi Sucahyono, Kepala BPIW Kementerian PUPR, menambahkan, pentingnya pengaturan zonasi (zoning regulation) sejak awal untuk menentukan keberhasilan pengembangan di Kawasan TOD di masa yang akan datang.
"Dalam konteks pengembangan kawasan TOD, maka zoning regulation secara khusus perlu dibahas mengenai arahan perijinan, tata aturan dan arahan insentif dan disinsentif. Dan juga terkait dengan Pengawasan dan Pengendalian Teknik (Wasdaltek) dalam Kawasan TOD itu sendiri," ujar
Hal itu juga diamini oleh Ketua THe HUD Institute, Zulfi Syarif Koto yang menyebutkan ada beberapa poin yang penting untuk dibahas dalam pengembangan TOD. Pertama, tentang Pengembangan konsep urban/town planning policy (Wilayah Pengembangan Strategis/WPS) dengan pendekatan urban redevelopment. Kedua, tentang Peruntukan dan Pemanfaatan ruang (tata ruang, tata bangunan, dan tata lingkungan). Ketiga, Keterpaduan Pengembangan Kawasan dengan Infrastruktur Dasar.
Keempat adalah soal Pola dan Mekanisme Penerapan Insentif dan Disinsentif dalam pengembangan kawasan TOD. Terakhir adalah Kegiatan atau aktivitas pelayanan publik terkait dengan EKOSOB masyarakat setempat dan sekitar kawasan TOD.
Tonton juga 'Berbentuk Rusun, Anies Luncurkan Rumah DP Rp 0':