Kepala Seksi Intelijen Penindakan KPPBC Kudus, Indra Gunawan menjelaskan, pihaknya telah menyita banyak rokok ilegal.
"Dari total penindakan tahun ini, 20,8 juta batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) telah disita. Sigaret kretek tangan (SKT) yang juga disita yaitu sebanyak 2.000 batang, dan sisanya tembakau iris sebanyak 7 ton," kata Indra ditemui wartawan di kantornya di Jalan Agil Kusumadya No 936 Jati Kulon, Kudus, Kamis (29/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari jumlah nilai barang telah kami sita, total kerugian negara mencapai Rp 12.6 miliar," tambah Indra.
Sejauh ini, menurut dia, KPPBC Kudus telah menindak peredaran maupun produksi rokok ilegal sebanyak 68 kali. Adapun nilai barang yang telah disita sebesar Rp 15 miliar.
Pihaknya menerangkan, dari 69 total penindakan, KPPBC Kudus telah melakukan penyidikan terhadap 20 pelaku. Dengan 17 di antaranya berkasnya telah P21 atau lengkap serta dilimpahkan ke kejaksaan setempat, serta 8 yang dilimpahkan telah diputus.
Penindakan yang terakhir lalu adalah menggerebek rumah kosong di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara, Selasa (27/11/2018) Hasilnya ditemukan SKM ilegal 556 ribu batang dengan total nilai barang sebesar Rp 397 juta. Ada penindakan kerugian negaranya mencapai Rp 262 juta.
"Sulit diberantas peredaran rokok ilegal ini. Ada pemodal yang membiayai proses produksi, serta distribusi dan pemasaran bersifat tertutup," ujarnya.
Tonton juga 'Negara Rugi Rp 43 Triliun, Kemenhub Siap Tindak Truk 'Obesitas'':