Ombudsman Sebut Pejabat Pemda Luluskan Peserta CPNS, Ini Respons BKN

Ombudsman Sebut Pejabat Pemda Luluskan Peserta CPNS, Ini Respons BKN

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Senin, 03 Des 2018 15:42 WIB
Foto: Dok. PBSI
Jakarta - Ombudsman mendapat laporan adanya indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh pejabat daerah dengan meloloskan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS). Lantas apa penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas?

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan saat ini pihaknya tengah memastikan laporan tersebut. Hal itu dilakukan dengan membuka komunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

"Kakanreg BKN setempat hanya diminta untuk berkomunikasi dengan Pemkab Muna guna memastikan bahwa pengumuman mereka tidak bertentangan dengan hasil verifikasi dan validasi hasil SKD oleh BKN atau Panselnas," jelas dia kepada detikFinance, Senin (3/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lebih lanjut, ia menjelaskan pada dasarnya pengumuman hasil seleksi di Muna dilakukan berdasarkan abjad dan bukan nilai. Sehingga bisa terjadi perbedaan daftar kelulusan.

"Itu begini, kalau instansi lain itu mengumumkan by formasi dari nilai paling tinggi ke rendah. Kalau di Muna bukan tinggi ke rendah tapi menurut abjad. Jadi bisa jadi deretan nama sama dan formasi beda, satu lulus dan satu nggak lulus," sambung dia.

Namun ia memastikan, bahwa tidak ada peserta yang bisa mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) bila tidak lulus atau tidak mengikuti seleksi kompentensi dasar (SKD). Sebab, semua data masih terjaring pada sistem Computer Assisted Tes (CAT).

"Kan Pemda ini pakai sistem CAT BKN. Jadi misalnya pemerintah melakukan itu pasti dengan mudah bisa dicegah ya (kelulusan oleh pejabat)," tutup dia.

(fdl/fdl)

Hide Ads