Mengutip pengumuman tersebut, Selasa (4/12/2018), dari total 652 peserta yang mengikuti SKD di BKPM, sebanyak 78 orang di antaranya berhasil memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018.
Adapun kebutuhan PNS dalam pelaksanaan seleksi CPNS 2018 ditetapkan bahwa jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan aturan itu, maka terdapat sebanyak 64 peserta yang berhak mengikuti tahap SKB pada kelompok pertama. Selain itu, berdasarkan dengan Permenpan Nomor 61 Tahun 2018, terdapat 18 peserta yang berhak mengikuti SKD pada kelompok kedua.
Adapun peserta yang dinyatakan lulus tahap selanjutnya berhak mengikuti ujian SKB yang diselenggarakan pada, Senin-Rabu (10-12 Desember 2018) pukul 08.00 sampai selesai, di Ruang Nusantara, Gedung Suhartoyo Lantai 1 BKPM, Jl Jenderal Gatot Soebroto No. 44 DKI Jakarta.
Setiap peserta wajib membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) sesuai dengan format yang ada pada sscn.bkn.go.id. Peserta ujian juga wajib membawa dan menunjukkan KTPU dan bukti identitas diri asli berupa KTP/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan yang berlaku.
Daftar nama pelamar CPNS BKPM yang lulus dan bisa ikut SKB bisa diklik di tautan berikut.
Baca juga: Catat! Ini Kisi-kisi Ujian SKB CPNS 2018 |