Ekspor Sawit Tak Dikenakan Pungutan, Ini Syaratnya

Ekspor Sawit Tak Dikenakan Pungutan, Ini Syaratnya

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Rabu, 05 Des 2018 18:27 WIB
Pabrik minyak sawit/Foto: Jhoni Hutapea
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan relaksasi pungutan hasil ekspor kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Aturan tersebut tercantum dalam PMK Nomor 152/ PMK 05/2018.

Dalam aturan tersebut tertulis pungutan hasil CPO tidak berlaku atau dinolkan bila harga tandan buah segar (TBS) mencapai US$ 570 per ton dan berlaku mulai 4 Desember ini.

"Peraturan ini mulai berlaku dari tanggal yang diundangkan," bunyi aturan tersebut seperti yang dikutip detikFinance dari situs Kementerian Keuangan, Rabu (5/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Angka tersebut berbeda dengan yang sempat disebutkan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution. Menurut Darmin, pungutan ditiadakan ketika harga TBS mencapai US$ 500 per ton.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan pada dasarnya tidak ada perbedaan angka.


"Jadi ada selisih US$ 70 per ton. Kenapa ada selisih itu? Jadi US$ 500 per ton itu harga di pasaran pakai acuan Bloomberg MDEX, harga pasar. Kalau US$ 570 itu harga referensi dari Kemendag," papar dia.

"Tapi harga tersebut tidak ada perbedaan, itu sama saja antara harga pasaran US$ 500 per ton dan harga referensi US$ 570 per ton," tutur Susiwijono.


(hns/hns)

Hide Ads