Dalam aturan tersebut tertulis pungutan hasil CPO tidak berlaku atau dinolkan bila harga tandan buah segar (TBS) mencapai US$ 570 per ton dan berlaku mulai 4 Desember ini.
"Peraturan ini mulai berlaku dari tanggal yang diundangkan," bunyi aturan tersebut seperti yang dikutip detikFinance dari situs Kementerian Keuangan, Rabu (5/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka tersebut berbeda dengan yang sempat disebutkan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution. Menurut Darmin, pungutan ditiadakan ketika harga TBS mencapai US$ 500 per ton.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan pada dasarnya tidak ada perbedaan angka.
"Jadi ada selisih US$ 70 per ton. Kenapa ada selisih itu? Jadi US$ 500 per ton itu harga di pasaran pakai acuan Bloomberg MDEX, harga pasar. Kalau US$ 570 itu harga referensi dari Kemendag," papar dia.
"Tapi harga tersebut tidak ada perbedaan, itu sama saja antara harga pasaran US$ 500 per ton dan harga referensi US$ 570 per ton," tutur Susiwijono.
(hns/hns)