Terdapat 89 penyelenggaraan aplikasi pinjaman online yang diadukan. Ternyata dari angka itu sebanyak 25 perusahaan fintech terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengacara Publik di Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan pihaknya belum melaporkan temuan itu ke OJK. Sebab mereka pesimistis temuan itu akan ditindaklanjuti oleh OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum, tapi kami akan lihat dulu apakah efektif di laporkan ke OJK. Saya tidak mau ini menjadi upaya mengulang tindakan pelaporan yang sudah dilaporkan oleh korban selama ini," ujarnya kepada detikFinance, Selasa (11/12/2018).
Jeanny mengatakan, LBH Jakarta akan serius menangani aduan dari para korban tersebut. Pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk membela para korban.
Bahkan, menurutnya tidak menutup kemungkinan OJK juga akan diperkarakan. Sebab pihaknya menilai sebagai otoritas di industri jasa keuangan seharusnya OJK serius mengatasi liarnya perkembangan "renternir online" tersebut.
"Betul, jika OJK tidak serius ada potensi ke arah sana, baik secara perdata maupun pidana," tegasnya.
LBH mengumumkan 25 inisal perusahaan aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK, di antaranya DR, RP, PY, TK, KP, DC, DI, RC, PG, UM, EC, CW, KV, DB, CC, UT, PD, PG, DK, FM, ID, MC, RO, PD dan KC.
Tonton juga 'LBH Desak OJK Turun Tangan':
(das/zlf)