Kemenkeu: Aturan Kenaikan Gaji PNS Diproses Januari 2019

Kemenkeu: Aturan Kenaikan Gaji PNS Diproses Januari 2019

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 11 Des 2018 12:10 WIB
Foto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan payung hukum yang mengatur tentang kenaikan gaji PNS sebesar 5% baru akan diproses pada Januari 2019.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan payung hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu baru akan terbit sekitar 2-3 bulan kemudian, atau sekitar April 2019.

"Awal Januari kita rapatkan (aturan). Menpan-RB nanti yang inisiasi. Sebab memang yang pasti harus regulasinya dulu. Regulasi itu dibuat awal tahun, nanti Menpan-RB yang melead," kata Askolani kepada detikFinance di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena aturan yang belum terbit, maka kenaikan gaji PNS periode Januari-Maret akan diakumulasikan setelah PP rampung.

"Misalnya selesai bulan 3 bulan 4, nanti tetap dihitung bulan Januari, tetap. Itu dirapel, ngitung kenaikan. Jadi dibayarkannya setelah ada PP, nanti dirapel," jelas Askolani.


Askolani juga menjelaskan, bahwa penyusunan aturan seperti ini memang biasa dilakukan pada awal tahun. Karenanya, para PNS tak perlu khawatir dengan hal tersebut.

"Biasanya tiap tahun begitu, kalau memang ada kenaikan begitu. Karena regulasi kan harus ada penetapan presiden, kita rapatkan dulu PP-nya," ujarnya.

Secara terpisah, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir juga mengatakan bahwa penyusunan PP yang mengatur kenaikan gaji PNS baru dilakukan pada Januari tahun depan.

"Karena PP (Peraturan Pemerintah) nya baru akan diproses Januari," kata Mudzakir.




Tonton juga 'Polemik Gaji Guru Rp 20 Juta, PSI: Oposisi Nggak Kredibel':

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/dna)

Hide Ads