Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan payung hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu baru akan terbit sekitar 2-3 bulan kemudian, atau sekitar April 2019.
"Awal Januari kita rapatkan (aturan). Menpan-RB nanti yang inisiasi. Sebab memang yang pasti harus regulasinya dulu. Regulasi itu dibuat awal tahun, nanti Menpan-RB yang melead," kata Askolani kepada detikFinance di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya selesai bulan 3 bulan 4, nanti tetap dihitung bulan Januari, tetap. Itu dirapel, ngitung kenaikan. Jadi dibayarkannya setelah ada PP, nanti dirapel," jelas Askolani.
Askolani juga menjelaskan, bahwa penyusunan aturan seperti ini memang biasa dilakukan pada awal tahun. Karenanya, para PNS tak perlu khawatir dengan hal tersebut.
"Biasanya tiap tahun begitu, kalau memang ada kenaikan begitu. Karena regulasi kan harus ada penetapan presiden, kita rapatkan dulu PP-nya," ujarnya.
Secara terpisah, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir juga mengatakan bahwa penyusunan PP yang mengatur kenaikan gaji PNS baru dilakukan pada Januari tahun depan.
"Karena PP (Peraturan Pemerintah) nya baru akan diproses Januari," kata Mudzakir.
Tonton juga 'Polemik Gaji Guru Rp 20 Juta, PSI: Oposisi Nggak Kredibel':
(fdl/dna)