Investigator Utama KPPU Noor Rofieq mengatakan harga garam yang ditetapkan pemerintah pada dasarnya berkisar Rp 1.050 hingga Rp 1.200. Namun meningkat karena adanya kegiatan kartel.
"Harganya itu (awalnya) Rp 1.050 hingga Rp 1.200 per kg. Terus naik jadi Rp 1.900 sampai Rp 2.800-an itu ada. Jadi harga kenaikan tinggi," jelas dia di KPPU, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, kegiatan kartel dilakukan dengan permintaan izin impor di tahun 2015 dengan alasan stok garam industri yang menipis. Namun nyatanya setelah diberikan izin beberapa perusahaan tidak merealisasikannya.
"Jadi ada izin impor tapi beberapa realisasi beberapa yang nggak realisasi. Padahal waktu itu industri makanan minuman pas Maret bilang kesulitan tapi ternyata izin impor baru direalisasikan dua bulan. Jadi jeda dua bulan itu stok dari mana? Jadi ini dugaan awal kartel," ungkap dia.
Sementara itu, investigasi ini dilakukan sejak tahun 2016 berdasarkan inisiatif dari KPPU sendiri.
Tonton juga 'Tilep Duit Perusahaan, Bos Nissan Ditangkap':
(dna/dna)