Rapat yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB dan ditutup pada pukul 18.30 WIB. Rapat itu menghasilkan 5 poin kesimpulan.
Rapat yang berlangsung sekitar 3,5 jam itu berlangsung cukup alot dengan adanya beberapa perdebatan, seperti tentang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang menggunakan tenaga kerja asing hingga proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang dinilai terlalu mahal oleh Komisi VI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 5 poin kesimpulannya:
1. Komisi VI DPR RI meminta kepada Pemerintah melalui Kementerian BUMN agar dalam pekerjaan infrastruktur konstruksi dan perumahan memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kstenagakerjaan dan undang-undang lainnya.
2. Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN dan para direktur utama BUMN infrastruktur konstruksi dan perumahan untuk menyampaikan data secara rinci mengenai nilai utang jangka pendek dan jangka panjang, baik dijamin atau tidak oleh Pemerintah, dengan rencana penggunaan dan realisasinya paling lambat 20 Desember 2018.
3. Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN dan para Direktur Utama PT Wijaya Karya Tbk, PT Kereta Api Indonesia, PT Perkebunan Nusantara VIII, dan PT Jasa Marga Tbk untuk menyampaikan data rinci tentang pembiayaan terhadap Kereta Cepat paling lambat pada 20 Desember 2018 sebagai bahan Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI berikutnya.
4. Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN dan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk untuk menyampaikan data secara rinci mengenai inisiatif proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dari awal perencanaan, proses pelelangan tender dan data penggunaan tol paling lambat 12 Desember 2018.
5. Komisi VI DPR RI meminta kepada Pemerintah melalui Kementerian BUMN untuk mencari alternatif dalam pembiayaan jalan tol. (fdl/fdl)