Penjelasan Investor soal 558 TKA di Proyek Kereta Cepat JKT-BDG

Penjelasan Investor soal 558 TKA di Proyek Kereta Cepat JKT-BDG

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 11 Des 2018 21:33 WIB
Foto: KCIC.
Jakarta -

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengutarakan ada 1.946 orang pekerja di proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Dari total pekerja itu, sebanyak 558 orang merupakan tenaga kerja asing (TKA)

Direktur Utama PT Wijaya Karya Tbk Tumiyana menjelaskan penggunaan TKA dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung lantaran ada beberapa teknologi yang belum dikuasai oleh tenaga kerja lokal. Oleh karena itu terpaksa pihak China anggota dari konsorsium mendatangkan TKA.

"Sebenarnya enggak ada perjanjian tentang TKA. Itu karena kita tidak semua menguasai teknologi kereta cepat ini. Sehingga belum bisa penuhi semua. 558 TKA itu yang harus dipenuhi karena tidak ada yang bisa. Sehingga proses transfer perlu dilakukan," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Memang dari jumlah TKA yang ada di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung itu paling banyak posisinya sebagai staff, insinyur atau pekerja yang memiliki keahlian sebanyak 373 orang. Lalu untuk posisi manajer atau project manager sebanyak 167 orang.

Sisanya, 14 orang menempati posisi general manager, 3 orang project director/deputy project director, dan 1 orang penerjemah. Memang tidak ada TKA yang menempati posisi pekerja paling bawah.

Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Chandra Dwiputra menegaskan, proses penggunaan TKA dalam proyek tersebut mengikuti aturan yang berlaku. Sehingga dia memastikan bahwa tidak ada TKA ilegal dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

"Pengawasannya sudah dari Depnaker. Ada juga yang karena dokumen tidak lengkap kami kembalikan. Jadi diawasi," tegasnya.

(das/eds)

Hide Ads