Ide Turunkan Tarif Pajak untuk Genjot Penerimaan Sudah Dijalankan Jokowi

Ide Turunkan Tarif Pajak untuk Genjot Penerimaan Sudah Dijalankan Jokowi

Achmad Dwiafiryadi - detikFinance
Rabu, 12 Des 2018 08:23 WIB
Foto: Tim Infografis: Fuad Hasim
Jakarta - Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berjanji akan menurunkan tarif pajak untuk meningkatkan rasio pajak. Langkah itu akan ditempuh agar pembangunan infrastruktur tidak membebani negara dengan utang.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menerangkan, langkah tersebut sudah ditempuh pemerintah. Sebagai contoh, pemerintah telah menurunkan tarif PPh badan dari 30% menjadi 25% dan PPh UMKM dari 1% menjadi 0,5%.

Bukan hanya itu, pemerintah juga menerapkan program pengampunan pajak (tax amnesty).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kan itu dilakukan di 2016-2017 kan, dilakukan pengampunan pajak tax amnesty karena mau buka rahasia bank. Jadi ide itu sudah dijalankan, tax amnesty tarifnya 2% untuk yang belum dilaporkan 3-4%," terangnya dalam acara media gathering di Cisarua, Bogor Selasa (11/12/2018).


Robert menambahkan, penurunan tarif saja sebenarnya tak cukup untuk mendorong tax ratio. Itu, kata dia, harus dibarengi dengan perbaikan administrasi.

"Tapi kan dibarengi perbaikan administrasi, dalam arti ketersediaan data. Kan data sudah tersedia, tanggung jawab kami handle data dengan baik. Jadi logika itu sudah diterapkan," ujarnya.

"Maksud saya penerapan tarif sendiri tidak mungkin menaikan tax ratio harus dibarengi perbaikan administrasi yang handal," sambungnya.


Robert bilang, penurunan tarif tak langsung berdampak pada peningkatan tax ratio. Sebab, perlu waktu bagi wajib pajak untuk membayar.

"Jeda untuk menemukan supaya akhirnya bayar perlu waktu," tutupnya.



Tonton juga 'Ternyata, Penerimaan Pajak Terbesar Bukan dari Cukai Rokok':

[Gambas:Video 20detik]

Ide Turunkan Tarif Pajak untuk Genjot Penerimaan Sudah Dijalankan Jokowi

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads