KemenPAN-RB Lempar Urusan Gaji PNS ke Kemenkeu

KemenPAN-RB Lempar Urusan Gaji PNS ke Kemenkeu

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 12 Des 2018 17:16 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji PNS sebesar 5%. Kenaikan gaji itu diperkirakan akan terealisasi pada April 2019, sementara untuk periode Januari-Maret akan dirapel.

Namun masih ada beberapa hal yang belum rinci dari rencana kenaikan tersebut. Contohnya seperti apakah peserta CPNS ikut merasa kenaikan itu, atau perhitungan pemerintah dalam kenaikan itu.

Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pun enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan itu saat ditanya oleh awak media. Kementerian PAN-RB melempar hal itu ke Kementerian Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Perhitungan kenaikan 5%) itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tanya Kementerian Keuangan," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsa Atmaja di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/12/2018).


Kemudian saat ditanya apakah CPNS ikut merasakan kenaikan gaji atau tidak, dia mengaku tidak tahu. Setiawan juga kembali melempar hal ke kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati itu.

"Enggak tahu, nanti kita lihat deh. Ya makanya Kementerian Keuangan ditanya. Itu semua Kemenkeu. Ditanya Kemenkeu, Kemenkeu ya," tegasnya.

Padahal, sebelumnya Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB yang akan memimpin dalam pembuatan payung hukum dari kenaikan gaji PNS 2019.

"Awal Januari kita rapatkan (aturan). Menpan-RB nanti yang inisiasi. Sebab memang yang pasti harus regulasinya dulu. Regulasi itu dibuat awal tahun, nanti Menpan-RB yang melead," kata Askolani di kompleks Istana Negara kemarin.




Tonton juga 'Rencana Rumah Tanpa DP Untuk PNS, Anies: Alhamdulillah':

[Gambas:Video 20detik]

KemenPAN-RB Lempar Urusan Gaji PNS ke Kemenkeu

(das/fdl)

Hide Ads