Teknologi keuangan atau financial technology(fintech) merupakan inovasi di bidang jasa keuangan. Fintech pun kian berkembang menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang mudah dan cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun seperti pinjaman lainnya, masyarakat tetap harus bijak dan cermat menggunakan aplikasi pinjaman online agar tidak merugikan di kemudian hari. Untuk itu, perhatikan tips meminjam uang online di fintech berikut ini.
1. Pinjam di Perusahaan yang Terdaftar/Berizin di OJK
2. Pinjam Sesuai Kebutuhan Produktif
Usahakan pinjaman Anda sesuai dengan kebutuhan produktif, bukan konsumtif. Anda juga disarankan untuk meminjam maksimal 30% dari penghasilan. Hal ini bertujuan agar tidak memberatkan Anda ke depannya. Anda juga perlu mempertimbangkan tanggungan atau cicilan lain yang juga harus Anda bayar.
3. Lunasi Cicilan Tepat Waktu
Sesudah mendapat pinjaman, usahakan Anda membayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Anda juga bisa setting alarm kalender di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah maupun di kantor sebagai pengingat untuk membayar cicilan.
4. Jangan Lakukan Gali Lubang Tutup Lubang
Membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru bisa benar-benar menipu Anda karena Anda tetap akan terlilit hutang terus-menerus. Anda tentu sangat disarankan untuk menghindari langkah 'gali lubang, tutup lubang' ini. Untuk terhindar dari hal ini, jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.
5. Ketahui Bunga dan Denda Pinjaman
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda sudah mempelajari dan melakukan survei terlebih dahulu tentang besaran bunga dan denda yang ditawarkan. Untuk meringankan cicilan, pilihlah pinjaman online yang menawarkan bunga dan denda paling rendah.
6. Pahami Kontrak Perjanjian
Jangan asal menandatangani kontrak perjanjian. Baca terlebih dahulu kontrak perjanjian yang ditawarkan dengan teliti. Jika sudah, pastikan Anda paham seluruhnya dan ajukan pertanyaan jika ada hal yang masih belum jelas.
OJK melarang penyelenggara pinjaman online legal untuk mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari ponsel pengguna. Penyelenggara jugawajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Mau Pinjam Uang Online di Fintech? Perhatikan Hal Ini
Sabtu, 15 Des 2018 00:00 WIB
Jakarta -











































